Mohon tunggu...
Humas Rutan Surabaya
Humas Rutan Surabaya Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Rutan kelas I Surabaya

Humas Rutan kelas I Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

18 Desember 2021   18:20 Diperbarui: 18 Desember 2021   18:24 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Press conference temuan penyelundupan Narkotika oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (dok: istimewa)

Sidoarjo - (18/12) Jelang perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022, Rutan kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur meningkatkan kewaspadaannya agar tidak terjadi kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Surabaya. Siang ini, melalui layanan penitipan barang, petugas Rutan Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berjenis sabu yang dimasukkan ke dalam kemasan shampo. Tak lama setelah itu, pengguna layanan langsung diamankan dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Petugas yang menemukan barang tersebut melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku dimana setiap barang yang akan masuk ke Rutan Surabaya wajib diperiksa dan digeledah. Namun, saat petugas memeriksanya, shampo yang seharusnya dipindahkan ke wadah bening ternyata tidak keluar isinya. "Petugas di lapangan langsung memeriksa lebih lanjut kejadian tersebut," ujar Kepala Rutan Surabaya, Hendrajati. Saat diperiksa, ditemukan beberapa klip narkotika berjenis sabu sejumlah 8 klip, berat totalnya adalah 29.78 gram. "Langsung kami amankan dan kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat, yaitu Polsek Waru," ujar Hendrajati.

Pengguna Layanan yang membawa barang tersebut merupakan seorang wanita paruh baya berinisial SW. Ia mengaku bahwa barang yang dibawanya merupakan titipan. "Ibu tersebut mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan, namun kami serahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada pihak kepolisian terkait proses hukum lebih lanjut," ujar Hendrajati.

Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan menerima barang tersebut langsung diamankan dan dimintai keterangan. "Akan dilakukan Register F, sehingga hak-haknya terkiat integrasi dan remisi akan dicabut dan akan dimasukkan ke dalam sel," pungkas Hendrajati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun