Mohon tunggu...
Rutan Purworejo
Rutan Purworejo Mohon Tunggu... Lainnya - Laman Resmi Instansi Rutan Purworejo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Laman Resmi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Layanan Pojok Konsultasi Ruwojo Memudahkan WBP Memperoleh Informasi

21 November 2022   14:59 Diperbarui: 21 November 2022   15:16 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layanan Pojok Konsultasi Rutan Purworejo (Sumber : Humas Ruwojo)

Purworejo- Terlaksananya layanan Pojok Konsultasi Ruwojo yang dilaksanakan empat hari dalam satu minggu yaitu hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis ini sangat bermanfaat bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) guna mempermudah memperoleh informasi, Senin (21/11)

Informasi yang dimaksud adalah informasi mengenai seluruh layanan, kewajiban dan hak-hak para WBP selama menjalani pembinaan di Rutan Purworejo. Berada di Aula Baharudin Lopa Rutan Purworejo, Layanan Pojok Konsultasi Ruwojo dilayani oleh dua petugas dari pukul 09.00 hingga pukul 11.00.

Pagi ini sebanyak 6 orang WBP mengunjungi Layanan Pojok Konsultasi Ruwojo, masing-masing dari WBP menanyakan mengenai informasi terkait hak integrasi mereka. Selain itu mereka juga memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan kendala-kendala yang dialami selama ini.

Kepala Rutan Purworejo, Mochamad Mukaffi menuturkan bahwa "adanya Layanan Pojok Konsultasi Ruwojo ini sangat dirasakan dampak positifnya bagi seluruh WBP, mereka bisa ngobrol-ngobrol dengan petugas yang sangat ramah melayani, mereka kini sudah tidak bingung lagi mengenai informasi pengurusan PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas), asimilasi serta hak-hak mereka yang lainnya" tutur Mukaffi.

Namun demikian Mukaffi juga menambahkan bahwa selain menerima hak-hak, para WBP juga harus menjalankan kewajiban-kewajiban mereka selama berada di Rutan Purworejo seperti turut melaksanakan pembinaan jasmani dengan olahraga, pembinaan rohani dengan melaksanakan ibadah, pembinaan kepribadian dengan pelatihan bekerja dan program-program yang mendukung perubahan kepribadian mereka menjadi WBP yang siap kembali kepada masyarakat. (HumasRuwojo)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun