Mohon tunggu...
Rutan Purworejo
Rutan Purworejo Mohon Tunggu... Lainnya - Laman Resmi Instansi Rutan Purworejo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Laman Resmi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Purworejo Menerima Monev Penyelenggaran Bantuan Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jateng

16 November 2022   09:04 Diperbarui: 16 November 2022   09:06 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purworejo- Dalam rangka melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bantuan hukum di Rutan Purworejo, Panwasda (Panitia Pengawas Daerah) Pelaksanaan Bantuan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan Monev (Monitoring dan Evaluasi) di Rutan Purworejo, Selasa (15/11).

(Dok: Humas Ruwojo)
(Dok: Humas Ruwojo)
Sebanyak 5 orang petugas dari Panwasda Pelaksanaan Bantuan Hukum hadir pada pukul 09.00 disambut langsung oleh Bapak Kepala Rutan Purworejo, Mochamad Mukaffi yang selanjutnya dipersilahkan menuju ruang rapat untuk langsung melakukan monev terhadap 10 orang warga binaan.

(Dok: Humas Ruwojo)
(Dok: Humas Ruwojo)
Dalam hal ini, Mukaffi menyampaikan bahwa Rutan Purworejo telah mempersiapkan 10 WBP yang dimaksud untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan monev tersebut.
"Alhamdulillah pagi hari ini telah dilaksanakan monev terhadap penyelenggaraan bantuan hukum di Rutan Purworejo oleh Panwasda, sebanyak 10 orang WBP dipanggil dan dilaksanakan tanya jawab oleh petugas panwasda, alhamdulillah berjalan lancar" tutur Mukaffi.

Berjalan kurang lebih selama 2 jam, 10 WBP yang secara bergantian  menerima pertanyaan dan wawancara dari tim Monev Panwasda. Berakhir sekitar jam 11.00 siang, tim monev mengakhiri kegiatan monevnya dan berpamitan untuk melanjutkan kegiatan monevnya ke UPT pemasyarakatan selanjutnya. (HumasRuwojo)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun