Mohon tunggu...
Humas Rutan Pemalang
Humas Rutan Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Informasi Terkini

Rutan Pemalang adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kangen Keluarga di Rutan Pemalang, Sekarang Sudah Bisa Terobati

23 November 2022   15:13 Diperbarui: 23 November 2022   15:16 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Pemalang

Pandemi Covid-19 telah membuat kunjungan pada Lapas/Rutan menjadi ditiadakan kurang lebih selama kurang lebih 2 tahun. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Pemalang otomatis juga sudah tidak bertemu secara tatap muka dengan keluarga dekatnya selama kurang lebih 2 tahun.

Sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Terbatas dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar, maka sejak bulan Juli kemarin Rutan Kelas IIB Pemalang telah membuka kembali Layanan Kunjungan Tatap Muka Secara Terbatas. Dalam pelaksanaanya Kunjungan Secara Tatap Muka Terbatas ini dilaksanakan dengan tetap sesuai protokol Covid-19 dan tertib sesuai SOP sehingga mencegah terjadinya gangguan keamanan.

Dok. Humas Rutan Pemalang
Dok. Humas Rutan Pemalang

Kepala Rutan Kelas IIB Pemalang, Sumaryo dalam keterangannya menyampaikan, "Rutan Kelas IIB Pemalang dalam pelaksanaannya, sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyaraktan Tentang Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Terbatas dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar. Maka terhitung mulai bulan Juli tanggal 22 kunjungan sudah kita buka, namun terbatas, maksudnya terbatas ini adalah hanya keluarga inti yaitu Ayah/ibu, Suami/istri, Anak dan Saudara Kandung yang bisa mengunjungi WBP," Jelas Karutan. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pemalang, Cendy juga menambahkan, "Selain itu syaratnya juga para pengunjung harus sudah menerima vaksin booster atau vaksin ketiga yang mana buktinya juga harus dibawa saat berkunjung". Kemudian Galuh selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan juga menjelaskan, "Untuk jadwal dan persyaratan lebih lengkapnya bisa di lihat di papan pengumuman serta di Media Sosial Rutan Pemalang atau juga bisa menghubungi narahubung yang sudah tercantum."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun