Mohon tunggu...
HUMAS RUTAN BOYOLALI
HUMAS RUTAN BOYOLALI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - RUMAH TAHANAN NEGARA BOYOLALI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

BERCERITA TENTANG KESEHARIAN KAMI MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terus Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Boyolali bersama BKBH UMS Adakan Sosialisasi Hukum

1 Desember 2022   16:09 Diperbarui: 1 Desember 2022   16:12 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Boyolali

Boyolali - Kamis (1/12) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali bersama Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menjalin sinergitas secara berkelanjutan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kegiatan sosialisasi hukum di Rutan Boyolali kepada para warga binaan.

Dalam sosialisasi kali ini teruntuk warga binaan yang masih berstatus tahanan dan sedang menjalani proses pengenalan lingkungan, tentu yang belum ada penasehat hukum dalam menjalani persidangan. Dua anggota dari BKBH UMS bersama satu staf pelayanan tahanan Rutan Boyolali berikan sosialisasi di ruang sederhana perpustakaan Rutan Boyolali mulai pukul 10.00 pagi hingga selesai.

Dok. Humas Rutan Boyolali
Dok. Humas Rutan Boyolali

"Kegiatan hari ini memang kami maksudkan untuk tahanan yang baru menjalani masa pengenalan lingkungan. Beberapa hal yang disampaikan memuat beberapa informasi yang memiliki garis besar diantaranya tujuan hukum acara pidana, sistem peradilan pidana, fase-fase acara pidana, hingga rehabilitasi," ujar Ari, staf pelayanan tahanan yang mendampingi sosialisasi.

Dok. Humas Rutan Boyolali
Dok. Humas Rutan Boyolali

"Harapannya agar kegiatan seperti ini tetap berlangsung dan terus menjalin kerjasama dengan BKBH UMS dalam memberikan edukasi hukum bagi para WBP Rutan Boyolali sehingga dapat mengurangi kasus Residivis di kemudian harinya," tambah Hasan Habibie, kepala subsi pelayanan tahanan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun