Mohon tunggu...
Humas RutanBlora
Humas RutanBlora Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jawa Tengah, berlokasi di Jalan Abu Umar No. 9 Blora

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bupati Blora Serahkan SK, 92 Warga Binaan Rutan Blora Peroleh Remisi

18 Agustus 2022   17:09 Diperbarui: 18 Agustus 2022   17:11 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BLORA - Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 membawa kebahagiaan bagi segenap bangsa Indonesia, tak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. 

Usai upacara bendera, Bupati Blora menyerahkan SK Remisi Umum secara simbolis kepada dua orang WBP Rutan Blora sebagai perwakilan penerima Remisi Umum bertempat di Alun-Alun Blora, Rabu (17/08). 

Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi agar selalu berperilaku baik di Rutan Blora dan tidak mengulangi kesalahan kembali. Pemerintah Kabupaten Blora juga memberikan bantuan kepada WBP penerima Remisi Umum berupa sembako. 

dokpri
dokpri

Kepala Rutan Blora, Tri Joko Wiyono mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas perhatian Bupati Blora kepada para WBP Rutan Blora. "Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Bupati Blora atas perhatian kepada WBP kami. Semoga kita dapat terus meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara instansi pusat dan instansi daerah," ujar Tri Joko. 

Sebagai informasi, Remisi Umum tahun 2022 diberikan kepada 92 orang WBP Rutan Blora yang terdiri dari 85 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 7 orang mendapatkan Remisi Umum II. 

Dalam pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI saat Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI di Rutan Blora disampaikan bahwa pemberian remisi kepada WBP merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. 

Seluruh WBP yang mendapatkan Remisi Umum 2022 diharapkan untuk selalu berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun