Mohon tunggu...
Humas Rutanbandaaceh
Humas Rutanbandaaceh Mohon Tunggu... Lainnya - Hubungan Masyarakat Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh

baca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Banda Aceh Ikuti Sosialisasi dan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Terkait e-Berpadu

4 Oktober 2022   13:09 Diperbarui: 4 Oktober 2022   13:16 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh di dampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Staff menghadiri undangan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait dengan Sosialiasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja sama E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang bertempat di Kantor Pengadilan Tipikor, Selasa,(04/10/2022).

Adapun E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang diperuntukan dalam pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana dan permohonan izin besuk secara elektronik.

Pada Aplikasi e-Berpadu ini mempunyai fitur yang dapat di gunakan antara lain : pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan sebagainya.
 

Dalam hal ini antara Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sosialisasi dan penandatanganan kerja sama e-Berpadu ini bertujuan memudahkan permohonan izin besuk secara online tanpa Masyarakat harus datang ke Pengadilan.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan ini menyampaikan  "Dengan adanya Aplikasi e-Berpadu, keluarga para Tahanan dapat mengajukan permohonan izin besuk secara online tanpa harus datang ke Pengadilan, sehingga mempercepat proses pengadministrasian dalam membesuk Tahanan, khususnya di Rutan Banda Aceh."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun