Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh di dampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Staff menghadiri undangan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait dengan Sosialiasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja sama E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang bertempat di Kantor Pengadilan Tipikor, Selasa,(04/10/2022).
Adapun E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang diperuntukan dalam pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana dan permohonan izin besuk secara elektronik.
Pada Aplikasi e-Berpadu ini mempunyai fitur yang dapat di gunakan antara lain : pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan sebagainya.
Â
Dalam hal ini antara Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sosialisasi dan penandatanganan kerja sama e-Berpadu ini bertujuan memudahkan permohonan izin besuk secara online tanpa Masyarakat harus datang ke Pengadilan.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan ini menyampaikan  "Dengan adanya Aplikasi e-Berpadu, keluarga para Tahanan dapat mengajukan permohonan izin besuk secara online tanpa harus datang ke Pengadilan, sehingga mempercepat proses pengadministrasian dalam membesuk Tahanan, khususnya di Rutan Banda Aceh."