Mohon tunggu...
Humas Rutanbandaaceh
Humas Rutanbandaaceh Mohon Tunggu... Lainnya - Hubungan Masyarakat Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh

baca buku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Momentum 17 Agustus 2022, Rutan Banda Aceh Usulkan 270 Warga Binaan untuk Memperoleh Remisi

16 Agustus 2022   13:17 Diperbarui: 16 Agustus 2022   13:23 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus merupakan salah satu harapan bagi Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Banda Aceh untuk bisa mendapatkan pengurangan masa pidana yang sedang di jalani oleh Warga Binaan.

Untuk Remisi 17 Agustus Tahun 2022 ini, Rumah Tahanan Negara Banda Aceh telah mengusulkan 270 Warga Binaan untuk mendapatkan remisi dengan besaran Remisi yang bervariasi dari yang paling kecil satu bulan dan yang paling besar enam bulan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Selasa (16/08/2022).

"Warga Binaan yang diusulkan remisi untuk harus Berkelakuan baik di buktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (Register F) dalam kurun waktu 9 bulan bagi Pidana Khusus dan 6 bulan bagi Pidana umum" ujar Kepala Sub Seksi Pelayanan.

Pemberian remisi bagi warga binaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Karutan Banda Aceh dalam kegiatan ini menyampaikan "Dari 490 Warga Binaan, hanya 270 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan remisi dan 220 warga binaan yang terdiri dari 64 Narapidana dan 156 Tahanan belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan".

"Pengusulan Remisi 17 Agustus 2022 ini diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan  yang sudah terintegrasi dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan juga proses usulan remisi ini dilakukan secara transparan dan gratis" ujar Karutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun