Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus merupakan salah satu harapan bagi Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Banda Aceh untuk bisa mendapatkan pengurangan masa pidana yang sedang di jalani oleh Warga Binaan.
Untuk Remisi 17 Agustus Tahun 2022 ini, Rumah Tahanan Negara Banda Aceh telah mengusulkan 270 Warga Binaan untuk mendapatkan remisi dengan besaran Remisi yang bervariasi dari yang paling kecil satu bulan dan yang paling besar enam bulan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Selasa (16/08/2022).
"Warga Binaan yang diusulkan remisi untuk harus Berkelakuan baik di buktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (Register F) dalam kurun waktu 9 bulan bagi Pidana Khusus dan 6 bulan bagi Pidana umum" ujar Kepala Sub Seksi Pelayanan.
Pemberian remisi bagi warga binaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Karutan Banda Aceh dalam kegiatan ini menyampaikan "Dari 490 Warga Binaan, hanya 270 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan remisi dan 220 warga binaan yang terdiri dari 64 Narapidana dan 156 Tahanan belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan".
"Pengusulan Remisi 17 Agustus 2022 ini diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan  yang sudah terintegrasi dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan juga proses usulan remisi ini dilakukan secara transparan dan gratis" ujar Karutan.