Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Operator - Hubungan Masyarakat Rupbasan Kelas II Cilacap
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun Berita Humas Rupbasan Kelas II Cilacap

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Jateng Sosialisasikan RKUHP melalui Siaran Televisi

29 September 2022   08:09 Diperbarui: 29 September 2022   08:10 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Rupbasan Cilacap

*Kemenkumham Jateng Sosialisasikan RKUHP melalui Siaran Televisi**Kemenkumham Jateng Sosialisasikan RKUHP melalui Siaran Televisi*
Semarang - Sosialisasi RKUHP terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Jateng melalui berbagai metode. Kali ini sosialisasi dilakukan melalui kanal siaran TVRI oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dr. A. Yuspahruddin, Bc.IP. S.H., M.H., Rabu (28/09).

Dalam segmen Dialog Publik yang membahas topik "Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", Kakanwil mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM diberikan mandat oleh Presiden RI untuk memperluas penyebaran informasi terkait RKUHP.

"Pada tahun 2022 ini, Presiden Jokowi  memberikan arahan kepada jajarannya untuk memastikan RUU KUHP dipahami oleh masyarakat dan menyerap masukan/usulan dari masyarakat," ujar Kakanwil.

Ia berharap dengan dilakukannya berbagai sosialisasi tersebut dapat semakin memperluas penyebaran informasi terkait RKUHP dan diharapkan masyarakat bisa mengambil peran dalam pemberian usulan/masukan terkait penyusunan RKUHP.

Dalam hal menampung segala bentuk masukan masyarakat mengenai RUU KUHP, Kakanwil menginformasikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN telah membuka ruang dialog publik online melalui platform PARTISIPAKU yang dapat diakses melalui laman http://partisipasiku.bphn.go.id.

Turut hadir sebagai narasumber, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, S.H. M.Hum., memaparkan urgensi dari penyusunan RKUHP.

"Misi agar KUHP yang ada segera digantikan, adalah misi dekolonisasi yaitu melepaskan konsep ide yang tercermin KUHP yang diwarnai ide kolonialisasi. Lalu ide sinkronisasi, modernisasi, dan juga aktualisasi sistem nilai kita. Hukum pidana kita harus dibuat sesuai dengan perkembangan global dan ilmu pengetahuan," jelas Puji.

Lebih dalam lagi, ia memberikan kajian singkat terkait isu-isu krusial dalam penyusunan RKUHP yang mendapatkan atensi dari masyarakat, beberapa di antaranya seperti hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden hingga tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
Semarang - Sosialisasi RKUHP terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Jateng melalui berbagai metode. Kali ini sosialisasi dilakukan melalui kanal siaran TVRI oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dr. A. Yuspahruddin, Bc.IP. S.H., M.H., Rabu (28/09).

Dalam segmen Dialog Publik yang membahas topik "Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", Kakanwil mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM diberikan mandat oleh Presiden RI untuk memperluas penyebaran informasi terkait RKUHP.

"Pada tahun 2022 ini, Presiden Jokowi  memberikan arahan kepada jajarannya untuk memastikan RUU KUHP dipahami oleh masyarakat dan menyerap masukan/usulan dari masyarakat," ujar Kakanwil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun