Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, S.I.K, M.Hum. menghadiri Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan kegiatan atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Selasa (23/6/2020)
Bertempat di ruang Graha Wiyata Praja Lantai II Pemkab Situbondo dihadiri oleh Kajari Nur Slamet, S.H, M.H., Ketua KPU Marwoto, S.E, Ketua Bawaslu Murtapik, S.Sos, Asisten I Drs, Bambang Priyanto, Kadisdukcapil H. Sofwan Hadi, M.Si, Kepala Bakesbangpol Drs. H. Edi Susilo, M.Si, Komisioner KPU, dan pengurus Partai Politik.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang baru ini perlu disosialisakan kepada seluruh masyarakat termasuk kepada TNI Polri dimana pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang tertunda tetap akan dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 dengan tetap melakukan upaya pencegahan dengan protokol kesehatan.
" peraturan yang baru ini sudah disesuaikan dengan kondisi Covid-19, semua pelaksana, petugas keamanan maupun masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan " terang AKBP Sugandi
Kapolres juga menegaskan bahwa TNI Polri sudah siap melaksanakan pengamanan dan pengawalan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wabup Situbondo serta mengantisipasi perkembangan sitkamtibmas konvesional maupun di media sosial terkait Pilkada. (humas/dra)