Mohon tunggu...
Humas NTT
Humas NTT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham NTT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pimpinan DPRD: Langkah Maju untuk Lahirkan Produk Hukum Daerah Berkualitas

14 Oktober 2022   09:50 Diperbarui: 14 Oktober 2022   09:52 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Sikka di Ruang Multi Fungsi, Senin (10/10/2022). Ada tiga raperda yang dilakukan pengharmonisasian, yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.

"Pengharmonisasian dilihat dari tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," ujar Marciana.

Menurut Marciana, proses pengharmonisasian tidak saja untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tetapi juga untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas yakni dapat diimplementasikan, tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan di atasnya, serta bermanfaat bagi masyarakat.

"Selain raperda, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 juga mengamanatkan rancangan peraturan bupati wajib diharmonisasikan di Kanwil Kemenkumham. Untuk mekanisme pengharmonisasian, formatnya saat ini sedang kami susun," imbuhnya.

Asisten Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Malaka, Silvester Leto menyampaikan, ketiga raperda sebelum dilakukan pengharmonisasian telah melalui pembahasan, baik di tingkat eksekutif maupun bersama-sama dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Malaka. Pihaknya mengharapkan masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT untuk menyempurnakan raperda, mulai dari konsideran, dasar hukum, hingga batang tubuh.

"Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah sudah kami ajukan sejak tahun lalu. Tapi waktu itu naskah akademiknya belum dituntaskan sehingga tahun ini baru kami ajukan," ungkapnya.

Sementara Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, lanjut Silvester, memang baru diajukan tahun ini. Untuk Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, telah disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah Kabupaten Malaka.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu mengatakan, ada satu langkah maju dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Malaka. Dimana raperda dilahirkan dari naskah akademik yang berkualitas karena disusun melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT. Kedepan untuk lebih menyempurnakan raperda, pihaknya mengusulkan agar ada satu tahapan uji publik untuk menjaring masukan dari komponen masyarakat sebelum raperda diajukan ke DPRD.

"Selaku Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT karena telah dibangunnya kerja sama bagaimana agar menghasilkan suatu produk hukum atau peraturan daerah yang lebih berkualitas. Ini suatu langkah maju, sehingga tidak terjadi lagi perbedaan pandangan yang tajam antara Pemda dan Kanwil Kemenkumham," paparnya.

Dari hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni memaparkan ketiga raperda dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena telah harmonis dari aspek prosedural, substansi dan teknik. Namun khusus untuk Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, pada aspek substansi disesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur.

Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat selesai harmonisasi. (Humas/rin)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun