Mohon tunggu...
Humas NTT
Humas NTT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham NTT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Kemenkumham NTT Harmonisasi 5 Ranperda Kab Sikka, Seluruhnya Harmonis

14 Oktober 2022   07:38 Diperbarui: 14 Oktober 2022   07:40 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kupang - Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Sikka dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (10/10/2022). Sebelum memulai proses pengharmonisasian, acara yang berlangsung di Ruang Multi Fungsi ini terlebih dahulu dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. Turut hadir Sekda Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera dan Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Donatus David beserta jajaran masing-masing.

"Pemda dan DPRD Kabupaten Sikka sudah sejak lama melibatkan Perancang Kantor Wilayah dalam penyusunan peraturan daerah. Perancang harus dilibatkan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat memang berkualitas dan dapat diimplementasikan," ujar Marciana didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni.

Menurut Marciana, pelibatan Perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan amanat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dengan demikian, Pemda dan DPRD Kabupaten Sikka selama ini telah taat asas melaksanakan perintah Undang-Undang tersebut.

"Undang-Undang juga mengamanatkan bahwa proses pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi raperda dilakukan oleh Kementerian yang membawahi bidang hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah," imbuhnya.

Mulai tahun ini, lanjut Marciana, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tidak hanya dilakukan terhadap raperda tetapi juga rancangan peraturan kepala daerah (perkada). Baik dari aspek prosedural, substansi, maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Tanpa melewati proses tersebut, maka perkada dapat dikatakan cacat demi hukum.

Sekda Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera mengatakan, kelima raperda yang kini diharmonisasi sebelumnya telah melalui beberapa tahapan proses. Mulai dari proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan di DPRD. Melalui tahapan pengharmonisasian, seluruh raperda yang terdiri dari 3 raperda inisiatif DPRD dan 2 raperda inisiatif pemerintah diharapkan telah tertib secara administrasi, kewenangan, proses, dan substansi.

"Kami berharap Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham NTT dapat membantu kami menelaah secara baik dalam proses harmonisasi sehingga penetapan raperda berjalan lancar, cepat dan efektif untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan pemerintahan daerah," paparnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Donatus David menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil dan Tim Perancang atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPRD dan Kanwil Kemenkumham NTT sejak 2019 lalu. Adapun kelima raperda yang kini dilakukan pengharmonisasian yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni mempersilakan para Ketua Pansus untuk menyampaikan dinamika pembahasan masing-masing raperda. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian hasil telaah konsepsi kelima raperda. Berdasarkan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, kelima raperda dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi dan teknik. Rapat kemudian ditutup oleh Kakanwil setelah dilakukan penandatanganan berita acara dan surat selesai harmonisasi. (Humas/rin)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun