Mohon tunggu...
Humas NTT
Humas NTT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham NTT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Siapkan Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kanwil Kemenkumham NTT Ikuti Penguatan SPBE

13 Oktober 2022   12:56 Diperbarui: 13 Oktober 2022   13:01 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Humas NTT_ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bersama UPT seluruh NTT mendapatkan Penguatan dan Penilaian Visitasi Evaluasi Penyelenggaraan SPBE (Senin, 10/10/2022). Kegiatan yang dilaksanakan pukul 10.00 WITA secara daring dan luring tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Kegiatan Penguatan dan Penilaian Visitasi Evaluasi Penyelenggaraan SPBE dilingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dilaksanakan oleh Tim dari Pusat Data dan Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan di dukung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perlu diketahui pelaksanaan SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik) yang lebih dikenal dengan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi ini dilaksanakan untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Kanwil Kemenkumham NTT adalah salah satu organisasi pemerintahan yang saat ini wajib melaksanakan SPBE demi meningkatkan kualitas pelayanan. Karena itu, saat membuka kegiatan Kakanwil Marciana mengatakan bahwa jajarannya harus memanfaatkan Teknologi Informasi sebaik mungkin. "Melihat kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang saat ini berkembang pesat serta potensi pemanfaatannya yang begitu luas, mendorong kita untuk harus lebih siap dalam membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara tepat dan akurat", ujarnya.

Kakanwil mengatakan, pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) harus merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Hal ini selaras dengan peningkatan efisiensi, efektifitas, transaparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan layanan publik sehingga dapat terwujud pemerintahan yang baik (good governance).

Seianjutnya, Garnadi, Kepala Divisi Administrasi, pada kesempatan yang sama menambahkan dalam pelaksanaan tata kelola dan manajemen implementasi e-government khususnya di Kanwil Kemenkumham NTT perlu mendapatkan evaluasi agar dapat melihat tingkat kematangan dalam penyelenggaraannya yang kemudian akan menghasilkan laporan evaluasi.

Nanang Syamsudin, salah satu perwakilan dari Tim Pusat mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentu tidak ketinggalan untuk turut serta dalam menerapkan SPBE melalui gagasan "birokrasi digital". Untuk menggerakkannya, leadership by digital system supporting harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran Kepala Satuan Kerja demi melahirkan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien.

Melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diharapkan penyelenggaraan SPBE menjadi lebih bersinergi dan terpadu.

Senada dengan yang disampaikan sebelumnya, Rohmayani Plt. Sub Koordinator Kerja Sama dan Evaluasi pada Pusdatin mengatakan, pada tahun 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memperoleh indeks 3,68 dari skala 5 dari hasil evaluasi penyelenggaraan SPBE yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian ini menempatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di peringkat ketiga dari seluruh Kementerian/Lembaga Pusat. Hal itu tentu menjadi kebanggaan kita bersama, sekaligus menjadi tanggung jawab kita untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi tersebut pada Evaluasi SPBE berikutnya di tahun 2023. Untuk itu, perlu dilakukan dengan adanya evaluasi ini dimaksukan untuk untuk mengukur capaian kualitas penyelenggaraan SPBE oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis dan dapat meningkatkan kualitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan SPBE di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh Satuan Kerja untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia SEMAKIN PASTI.**DL

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun