Mohon tunggu...
Humas NTT
Humas NTT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham NTT

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Percepat Penyempurnaan Substansi Ranperda, Kumham NTT Gelar Rapat Telaah

3 Oktober 2022   14:22 Diperbarui: 3 Oktober 2022   14:24 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bidang Ham Kanwil Kemenkumham NTT beserta Perancang Perundang-undangan Muda Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur lakukan rapat Telaah (dokpri)

Kupang -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone, melalui Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) menggelar Rapat Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah (PERDA) Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM secara langsung di Ruang Multifungsi, Senin (03/10/2022). Ranperda yang menjadi pembahasan yakni Ranperda Kabupaten Sikka tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng dan Para Analis Hukum. Hadir juga Oswaldus R. Rabu selaku Perancang Perancang Perundang-undangan Muda didampingi Analis Advokasi Hukum, Yoly Ndoen Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid HAM menyampaikan tahapan menganalisa materi muatan HAM peraturan perundang-undangan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017 yakni mencermati, memilih pisau analis, menganalisis, dan menyusun rekomendasi.

Tahapan pertama mencermati aspek-aspek sebagai kerangka besar suatu peraturan agar dipahami arah dan tujuan peraturan tersebut. Setelah memahami maksud dan tujuan terbentuknya peraturan tersebut, tahapan kedua menentukan pisau yang dapat digunakan untuk mengupas peraturan tersebut dari perspektif HAM. Tahapan ini membantu untuk menemukan nilai HAM yang ideal berdasarkan prinsip HAM, UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Instrumen HAM yang telah disahkan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Tahapan ketiga, melakukan analisa peraturan menggunakan perspektif HAM berdasarkan pisau analitis yang telah dipilih. Analisa dilakukan secara umum dan secara rinci per pasal. Analisa per pasal dilakukan dengan melihat peraturan tersebut dari yang disajikan pasal2nya, dilanjutkan menyusun rekomendasi secara sistematis.

Analis Advokasi Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yoly Ndoen menyampaikan perspektif HAM pada substansi ranperda ini telah tertuang pada pasal 101 menyebutkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi kelompok rentan (bayi, anak usia dibawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang disabilitas, orang lanjut usia dan orang sakit).

Masukan lain ditambahkan oleh Oswaldus R. Rabu selaku Perancang Perancang Perundang-undangan Muda Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur bagi Kanwil Kemenkumham NTT, menyebutkan perlu adanya perbaikan substansi pada ketentuan umum yang memuat penjelasan kata yang disebutkan pada ranperda ini serta tata penulisan pada beberapa pasal yakni pasal 15 ayat 1, pasal 9, pasal 7, pasal 13 dan pasal 62 ayat 2.

"Saya mengharapkan bantuan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham NTT untuk memperbaiki penulisan dan penggunaan kata pada substansi ranpeda sesuai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) serta Sistematika Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM,"ucapnya.

Tanggapan Analis Hukum Madya Ariance Komile bahwa hasil penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana direncanakan selesai pada pertengahan bulan Oktober 2022 sesuai saran dari Biro Hukum agar upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang tertuang pada ranperda ini segera dilaksanakan, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun