Pasuruan Kota - Lapas Kelas IIB Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali melakukan pencegahan terhadap wabah Covid-19 melalui pelaksanaan vaksinasibooster ke-2 bagi petugas dan warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Darmoyudho Lapas Pasuruan, pada Rabu (22/02).
Dokpri
Pelaksanaan VaksinasiBooster ke-2 bagi para petugas dan warga binaan, sebagai persiapan guna mendukung pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Lapas Pasuruan Yhoga Aditya Ruswanto, "Peksanaan pemberian Vaksinasi Booster ke-2 akan diperuntukkan untuk seluruh petugas dan warga binaan yang ada di Lapas Pasuruan, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Polresta Pasuruan, serta KKP, dan telah dipersiapkan sebanyak 900 dosis."
Dokpri
Lebih lanjut, Yhoga menambahkan, "Dilaksanakannya vaksinasi dalam rangka menyikapi adanya surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Pada masa endemi nanti, hal-hal yang menyangkut Layanan Pemasyarakatan akan kembali normal seperti sebelum wabah Covid-19 muncul, namun tetap dengan mematuhi standard protokol kesehatan, seperti layanan kunjungan bagi warga binaan, penerimaan napi/tahanan dari aparat penegak hukum, pelaksanaan sidang tatap muka langsung dan layanan pemasyarakatan lainnya yang berhubungan dengan masyarakat luar."
Dokpri
Vaksinasi booster kloter pertama hari ini berakhir pukul 12.00 WIB dengan jumlah yang telah divaksin sebanyak 857 orang WBP, dan 30 orang petugas. (Humas Lapas Pasuruan)