Mohon tunggu...
LPN Kelas IIA Samarinda
LPN Kelas IIA Samarinda Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi kompasiana Lapas Narkotika Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Implementasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Hirup Udara Bebas

15 Desember 2022   16:52 Diperbarui: 15 Desember 2022   16:58 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Implementasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Hirup Udara Bebas. Dok oleh Tim Humas LPN

Samarinda, INFO_PAS - 14 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Hirup udara bebas , Kamis (15/12)"Teruslah berbuat untuk lebih baik lagi, lupakan cerita lama buang kenangan buruk itu, dan teruslah memperbaiki diri untuk kehidupan yang baru" ucap kalapasImplementasi UU. No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, sebanyak 14 orang warga binaan bebas 8 diantaranya bebas bersyarat dan 6 bebas murni (telah habis masa pidananya).
Dengan bekal pembinaan kepribadian dan kerohanian yang telah dilaksanakan selama menjalani masa pidana di dalam lapas diharapkan para warga binaan yang telah bebas ini dapat cepat berbaur dilingkungan masyarakat dan dapat mendapat pekerjaan yang layak sesuai dengan bidangnya.
Dalam pembebasan bersyarat ini kemudian berlanjut untuk pembimbingan lanjutan ke Balai Pemasyarakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun