Mohon tunggu...
LPN Kelas IIA Samarinda
LPN Kelas IIA Samarinda Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi kompasiana Lapas Narkotika Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Jalani Asesmen Perdana di Kalimantan Timur

21 September 2022   13:40 Diperbarui: 21 September 2022   13:44 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Lakukan Asesmen Kepada WBP Lapas Narkotika Samarinda. Dok. Oleh Tim Humas LPN 

SAMARINDA, Perdana Di Kalimantan Timur Bapas Samarinda Lakukan Asesmen kepada Napi Narkoba Lapas Narkotika Samarinda, Senin (19/09/2022).

Hidayat Kalapas Narkotika menyambut hangat Bapas Samarinda yang memulai asesmen Perdana di Kalimantan Timur yang dimulai pada Napi Narkoba Lapas Narkotika Samarinda.

Menindaklanjuti UU No.22 Tahun 2022 dimana salah satu syarat pembebasan bersyarat ialah  berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Dalam salah satu pertimbangan terkait menunjukan penurunan tingkat risiko ialah melalui asesment yang dilakukan oleh Pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Samarinda. Dimana asesment tersebut sebagai data dukung dalam proses pembebasan bersyarat.

"Proses pembuatan asesmen merupakan komponen yang harus ada dalam hasil litmas sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dengan maksud untuk mengetahui tingkat risiko dan faktor kebutuhan kriminogenik warga binaan pemasyarakatan, bertujuan menentukan program  pembinaan dan pembimbingan yang sesuai dengan kebutuhan warga binaan. 

Sesuai dengan instrumen asesmen yang digunakan pembimbing kemasyarakatan, warga binaan berhak mendapatkan pembinaan lanjutan yaitu Pembebasan Bersyarat" ungkap Noorlela PK Bapas Samarinda.

Diharapkan ini dapat mempercepat proses revitalisasi pemasyarakatan berdasarkan Peremenkumham 35 Tahun 2018 dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan yang baru Nomor 22 Tahun 2022.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun