Mohon tunggu...
HUMAS LPN Purwokerto
HUMAS LPN Purwokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Narkotika Purwokerto

Humas Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Urusan Kepegawaian Lapsustik Purwokerto Mengikuti Monev Integrasi Presensi Pegawai

9 September 2022   08:53 Diperbarui: 9 September 2022   08:58 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Giat Kegiatan Monev (Humas LPN)

PURWOKERTO, Kamis (08/09/2022) urusan kepegawaian Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto mengikuti kegiatan zoom meeting dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Integrasi Presensi Pegawai dengan Simpeg secara Virtual. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bapak Jusman dan Kepala Bagian Umum, Bapak Febri Nurdiansyah. 

Dalam kesempatan ini Kadivmin menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan kedisiplinan pegawai, maka kita menggunakan absen finger sebagai penunjang pembayaran tunkin selain adanya pengisian jurnal harian pada simpeg. Apresiasi juga diberikan kepada tim dari biro kepegawaian yang telah mendorong percepatan administrasi melalui Simpeg denfan berbagai fitur yang ada. 

Selain itu, Kabag Umum juga menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden No. 94 Thn. 2021 Pasal 11, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari kerja dapat diberhentikan dengan tidak hormat tanpa permintaan sendiri. Di sela-sela kegiatan zoom berlangsung, Ka. Lapas, Teguh Hartaya menyampaikan bahwa tujuan kita mengikuti zoom ini adalah supaya kita mendapat pencerahan dalam rangka peningkatan kedisiplinan pegawai, terutama kedisiplinan dalam hal absensi dan target-target kinerja kita selama ini yang sudah kita rencanakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun