Mohon tunggu...
HUMAS LPN Purwokerto
HUMAS LPN Purwokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Narkotika Purwokerto

Humas Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Jateng Ikuti Pembekalan RKUHP Serentak, Wamenkumham Hadir Sebagai Pemateri

2 September 2022   08:22 Diperbarui: 2 September 2022   08:28 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wamenkumham Memberikan Materi Dalam Acara Sosialisasi RKUHP (Dok. Kemenkumham)

SEMARANG -- Kick-Off Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly minggu lalu. Hari ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti Pembekalan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward OS Hiariej Dalam Rangka Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serentak di Seluruh Kantor Wilayah yang diprakarsai oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Kamis (01/09).

Kegiatan sosialisasi ini sebagai sarana penyebarluasan informasi untuk menciptakan kesepahaman masyarakat mengenai isu-isu krusial RKUHP demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.

Hadir mengikuti jalanannya sosialisasi dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng diantaranya Kepala Kantor, A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Pejabat Administrasi, Fungsional dan Pelaksana serta tidak ketinggalan para mahasiswa yang tengah melakukan magang.

Membuka materi diskusi terkait RKUHP, Prof Eddy, sapaan akrabnya, menyampaikan alasan mengapa KUHP yang berlaku sekarang perlu dilakukan perubahan.

"KUHP yang sekarang kita pakai merupakan peninggalan Belanda dan sudah berlaku kurang lebih 104 tahun dan telah mengalami revisi secara parsial," katanya

Lebih lanjut, Guru Besar FH UGM itu menjelaskan bahwa KUHP sebagai produk hukum abad 17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern, karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas yang memiliki kecenderungan menghukum dan tidak memiliki alternatif sanksi pidana.

Masuk lebih dalam, pria 49 tahun tersebut menjabarkan misi yang diusung dalam pembaharuan dalam RKUHP Nasional kali ini.

"Salah satu misi yang dibawa dalam pembaharuan KUHP ini yaitu Dekolonisasi," terang Wamenkumham

Berdasarkan penjelasannya, Dekolonisasi ini merupakan misi untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial yang merujuk dan berorientasi pada suatu negara yang menjajah negara lain. Dimana konsep-konsep mendirikan dan menundukkan masih berlaku.

"Dekolonisasi merupakan upaya menghilangkan substansi KUHP lama yaitu untuk mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif dan memuat alternatif sanksi pidana," jelasnya

Jajaran Kemenkumham Jateng Menghadiri Acara Sosialisasi RKUHP (Kemenkumham)
Jajaran Kemenkumham Jateng Menghadiri Acara Sosialisasi RKUHP (Kemenkumham)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun