Mohon tunggu...
Humas LPKA
Humas LPKA Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo

Instansi Pemerintah I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah I

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Syarat, Satu Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Jalani Pembebasan Bersyarat Pulang Ke Kabupaten Jepara

30 September 2022   11:15 Diperbarui: 30 September 2022   11:28 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KUTOARJO. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo kembali mengeluarkan satu (1) Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), Jum'at (30/9/2022).

Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada Anak Binaan harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca melalui Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Dedy Winarto, menekankan bahwa dalam proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apa pun. Dia juga berharap para Anak Binaan yang bebas dapat kembali ditengah-tengah masyarakat dengan baik dan mampu membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkunganya serta taat norma.

"Kami terus memberikan layanan terbaik dalam proses integrasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Asimilasi di Rumah. Harapannya setelah melalui proses penilaian Wali Pemasyarakatan, Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan hingga kerumah dan tokoh masyarakat termasuk korban, peran konselor dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan maka Anak benar-benar bisa diterima kembali oleh masyarakat sekitar," ungkap Dedy.

Sebelum diserahkan kepada keluarga, Anak Binaan terlebih dahulu dilakukan serah terima dengan Balai Pemasyarakatan Magelang untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bapas Pati yang nantinya bertindak sebagai pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani program Pembebasan Bersyarat tersebut.

Diketahui, Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat ditandatangi secara elektronik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga nomor PAS-1517.PK.05.09 Tahun 2022.

Anak Binaan selanjutnya diserahkan kepada keluarga yang telah menjemputnya dari kabupaten Jepara ke LPKA Klas I Kutoarjo.(DW)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun