Mohon tunggu...
Humas Lapas Brebes
Humas Lapas Brebes Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas IIB Brebes
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah Lapas Kelas IIB Brebes

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penuhi Persyaratan, 11 WBP Lapas Brebes Jalani Asimilasi dan PB

27 September 2022   12:37 Diperbarui: 27 September 2022   12:41 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Brebes - Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Brebes Kemenkumham Jateng mendapatkan program Integrasi dan asimilasi di rumah karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Selasa (27/09).

Kepala Lapas Brebes, Isnawan, mengatakan, 11 warga binaan yang mengikuti program integrasi dan asimilasi berkewajiban memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Jika terdapat pelanggaran maka pelaksanaan asimilasi di rumah dibatalkan.

"Yang dapat program integrasi ada 1 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 10 orang mendapatkan program asimilasi rumah ini bukan berarti bebas murni tetapi masih wajib mengikuti ketentuan, kalau ada pelanggaran ketentuan terutama program asimilasi di rumah dalam pelaksanaan dapat dicabut asirumnya," ucapnya.

Dia mengatakan, selama menjalani asimilasi di rumah warga binaan juga diwajibkan melakukan laporan secara rutin kepada Bapas terkait.

"Mereka juga wajib untuk lapor. Pelaksanaan serta pengawasannya adalah tanggung jawab Bapas," terangnya.

Isnawan menyebutkan, program asimilasi di rumah dilakukan dengan berpedoman kepada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Program asimilasi juga sebagai solusi mengurangi kelebihan daya tampung (over capacity) yang terjadi di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.

"Hal ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi 'over-crowded' yang terjadi di Lapas/Rutan seluruh Indonesia," Jelas Isnawan.

AS yang pernah menjadi tahanan pendamping atau kerap disebut tamping ini berjanji kepada dirinya, tidak akan lagi berurusan dengan hukum. Masuk ke dalam Lapas menjadi pelajaran berharga bagi dirinya, karena harus berjauhan dengan keluarganya untuk waktu yang cukup lama.

"Semoga ke depan saya bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi. Terima kasih Lapas Brebes untuk semua pelajaran, pembinaan dan nasehatnya," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja, Agung Priandogo menambahkan saat memberikan arahan kepada WBP dan Keluarga bahwa selain memenuhi syarat administratif dan substantif warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah juga telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)  setelah diberlakukannya perpanjangan Permen 43 tahun 2021 yang telah dilaksanakan hari sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun