Mohon tunggu...
Humas Lapas Brebes
Humas Lapas Brebes Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas IIB Brebes
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah Lapas Kelas IIB Brebes

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masuk Usulan Asimilasi, 2 WBP Lapas Brebes Jalani Litmas

21 September 2022   10:08 Diperbarui: 21 September 2022   10:12 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Brebes - 2 (Dua) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan, Selasa (20/09). WBP yang diusulkan litmas ini terdiri dari pengusulan Cuti Bersyarat dan Asimilasi.

Litmas diadakan di Ruang Seksi Binadik yang dimulai pukul 09.00 WIB. WBP yang mengikuti litmas dipanggil satu per satu untuk dilakukan penelitian dan wawancara. Kepala Lapas Kelas IIB Brebes melalui Kasi Binadik Giatja (Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja) Agung Priandogo menjelaskan litmas merupakan dasar pertimbangan dari pola pembinaan yang ada di Lapas.

"Litmas merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas untuk mengumpulkan data dan informasi WBP, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas melakukan wawancara dan observasi untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP serta kegiatan WBP selama masa pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIB Brebes", Ucap Agung.

Litmas ini sendiri merupakan alat hukum yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lapas untuk dapat menentukan bagaimana WBP nanti kedepannya.

"Hari ini (selasa) ada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kita yang sedang mengikuti litmas untuk mendapat Asimilasi, dan CB (Cuti Bersyarat) yang dilakukan Bapas dan selanjutnya hasil litmas tersebut akan ditindak lanjuti layak tidaknya WBP memperoleh syarat tersebut", Sambungnya.

Sementara itu, PK Pertama Bapas Pekalongan Hari Mukti Syahbowo pun tidak luput menyampaikan hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh WBP setelah bebas nanti. PK Bapas menekankan agar WBP tertib melaksanakan wajib lapor dengan Bapas dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.

Setelah Litmas selesai dilaksanakan, maka WBP akan menunggu hingga hasil Litmasnya sudah selesai diproses oleh PK Bapas dan diserahkan kepada Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Brebes untuk selanjutnya diteruskan ke Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan).

Pihak Lapas Kelas IIB Brebes dan PK Bapas Pekalongan telah melakukan kerjasama yang baik demi memenuhi Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

*Humas Lapas Brebes*
_Ringan Mencerdaskan_

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun