Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hari Raya Waisak, 15 Narapidana Lapas Cilegon Dapat Remisi Khusus

26 Mei 2021   19:28 Diperbarui: 26 Mei 2021   19:33 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hari raya waisak, 15 narapidana lapas cilegon dapat remisi khusus (foto : istimewa/lapascilegon.com)

Raut bahagia terpancar dari wajah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, khususnya warga binaan yang beragama Budha yang hari ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Rabu (26/05/2021), sebanyak 15 orang warga binaan yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus di hari Waisak 2021 diantaranya 6 orang pidana umum, 9 orang yang termasuk PP 99.

Acara pemberian Remisi Khusus Waisak ini dilaksanakan secara Virtual yang terkoneksi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Penyerahan simbolis Surat Keputusan Remisi Oleh Kepala Lapas Cilegon kepada warga binaan dengan tetap memperhatikan physical distancing terkait pencegahan Covid-19. Kegiatan ini dihadiri Kepala Lapas Cilegon, jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik serta pengawas dan pengurus Vihara.

Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang diwakilkan oleh Kadiv Yankum Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten. Kemudian menyampaikan terimakasih atas seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan terhadap pelaksanaan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021.

Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham RI Banten memberikan apresiasi terhadap kegiatan penyerahan Remisi dan merupakan wujud transparansi terhadap pemberian hak narapidana sehingga nanti kedepan bisa menjadi warga negara yang baik dan kembali hidup bermasyarakat.

Remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yaitu warga binaan yang berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam register F dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun