Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Idul Fitri, 783 Napi Lapas Cilegon Dapat Remisi Khusus

15 Mei 2021   11:55 Diperbarui: 15 Mei 2021   11:59 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Masih dalam disituasi pandemi covid-19, pemberian remisi tahun 2021 ini diselenggarakan secara serentak oleh Kanwil Kemenkumham Banten diikuti Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon secara virtual.

Dalam sambutannya, Kakanwil Banten, Agus Toyib menginstruksikan seluruh Jajaran Pemasyarakatan se-Banten untuk menyebarkan informasi terkait remisi bagi wbp, dimana publikasi kepada wbp baik berupa pengumuman tertulis atau lisan sehingga wbp bisa mengetahui dan memahami tata cara dan syarat mendapatkan remisi agar memotivasi untuk mereka merubah perilaku lebih baik dan mengikuti segala pembinaan yang diberikan oleh Lapas/Rutan.

Agus Toyib juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Ka.UPT yang tetap standby di kantor, tidak mudik dan tetap memberikan semangat kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pengabdian sebagai ASN.

Sebanyak 2 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon) dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2021.

Informasi itu disampaikan Kepala Lapas Cilegon, Erry Taruna pada Kamis (13/5/2021).

Erry Taruna menyebutkan, total 783 narapidana mendapatkan Remisi Khusus.

"Dari jumlah itu sebanyak 764 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 19 mendapatkan RK II atau langsung bebas," jelas Erry dalam keterangan tertulis.

Erry menambahkan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana.

Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.

"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," paparnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun