Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Steril Narkoba, BNNK dan Polres Cilegon Sidak Kamar Napi Lapas Cilegon

3 Maret 2021   18:42 Diperbarui: 3 Maret 2021   19:01 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil sidak kamar napi Lapas Cilegon oleh Kanwil Kemenkumham Banten (Foto: dokpri

Maraknya pemberitaan peredaran narkoba yang terjadi di dalam Lapas tidak membuat Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten tinggal diam.

Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Banten melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan menggeledah seluruh blok hunian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon. Pada Rabu, (03/3/2021).

Sidak ini juga dibantu oleh personil dari Lapas Serang, Rutan Serang, Bapas Serang dan berkolaborasi dengan BNNK Cilegon dan Polres Cilegon dalam pelaksanaan test urine bagi warga binaan pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyakatan, Muji Raharjo mengatakan niatan menghentikan perederan, penyimpanan,dan penggunaan narkotika di dalam lapas bukanlah hal yang baru.

Lanjut Muji, keseriusan pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari "Dasa Adi Brata" Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyakatan dalam upaya serius untuk pencegahan peredaran narkoba di Lapas, rutan maupun LPKA di seluruh Indonesia, memastikan tidak adanya handphone, narkoba, senjata tajam dan barang-barang terlarang lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Sementara, Kepala Lapas Cilegon, Erry Taruna mengatakan bahwa kegiatan sidak ini merupakan salah satu bentuk tugas dari SATOPS PATNAL yaitu untuk melaksanakan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Ia pun mengapresiasi Tim Satops Patnal Kanwil Banten atas pelaksanaan sidak gabungan di Lapas Cilegon.

"Point penting disini, kami (Lapas Cilegon) bersungguh-sungguh mau mensterilkan blok hunian dari barang-barang terlarang. Salah satunya pelaksanaan sidak yang pastinya rutin dilaksanakan. Kami juga mengapresiasi kepada jajaran penegak hukum di wilayah cilegon khususnya BNNK Cilegon dan Polres Cilegon yang ikut andil dalam pelaksaan sidak di Lapas Cilegon", tutur Erry.

Lebih Lanjut, "Hal ini menjadikan bukti nyata bahwa lapas cilegon siap untuk "War On Drugs" dengan dukungan lembaga penegak hukum di wilayah cilegon tentunya", tambah Erry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan test urine warga binaan menunjukan hasil negative.

"alhamdulillah semua yang telah di test hasilnya negative", tutur Kalapas Cilegon.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun