Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ciptakan Napi Berkompeten, Disnaker Dukung Program Lapas Cilegon

27 Februari 2021   12:08 Diperbarui: 27 Februari 2021   17:28 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Cilegon bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon dan Balai Latihan Kerja Kota Cilegon (Foto: istimewa)

Komapasiana.com - Narapidana atau yang sering disebut dengan warga binaan pemasyarakatan ini merupakan seseorang yang telah melanggar hukum dan sedang menjalani masa pidananya di dalam Lapas. Tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat.

Untuk itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon mengutus Kepala Seksi Kegiatan Kerja didampingi Kasubsi Bimbingan Kerja Pengelola Hasil Kerja untuk mengunjungi Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon dan Balai Latihan Kerja Kota Cilegon, Jumat (26/2/2021).

Kunjungan ini selain untuk menjalin silahturahmi juga dimaksudkan untuk menjalin kerjasama dalam hal pembinaan warga binaan Lapas Cilegon berupa perencanaan perjanjian kerjasama dan pengadaan pelatihan keterampilan bagi warga binaan Lapas Cilegon.

Kasi Kegiatan Kerja, Zulkarnain berharap dukungan dari para stakeholder dapat meningkatkan pembinaan bagi warga binaan, yang khususnya warga kota cilegon. Diketahui, tanggal 26 Februari 2021 juga bertepatan dengan momentum pelantikan Walikota Cilegon periode 2021 - 2026.

"Ini bukti konkrit kami (Lapas Cilegon) turut mendukung kebijakan dan mensukseskan agenda kerja Walikota Cilegon, Heldy Agustian Periode 2021 - 2026. Salah satu agenda kerja Walikota Cilegon yaitu mengurangi pengangguran khususnya di kota Cilegon." ungkap Zul sapaan Kasi Giatja ini.

Lanjut Zul, bahwasannya warga binaan pemasyarakatan yang telah dibina dengan baik akan menjadi sumber daya manusia yang dapat berdayaguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Dengan adanya pelatihan berbasis kompetensi program peningkatan kompetensi tenaga kerja dari Disnaker dan BLK Kota Cilegon dapat menghasilkan SDM unggul dan mandiri yang tercetak dari warga binaan Lapas Cilegon. Dan tentunya dengan bantuan dari Disnaker dapat menampung dan merekomendasikan warga binaan yang telah mendapatkan pelatihan dan siap bekerja kepada perusahaan atau perorangan sebagaimana kemampuannya.

"Lapas yang identik dengan "Bad News" akan membuktikan dapat mencetak SDM yang unggul dan berdayaguna", pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun