Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Cilegon Ikuti Pendampingan Penyusunan Manajemen Risiko oleh Itjen Kemenkumham

24 September 2020   20:41 Diperbarui: 24 September 2020   20:44 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegawai Lapas Cilegon mengikuti Pendampingan Penyusunan Manajemen Risiko oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI (Foto: Yuni/lapascilegoncom)

Cilegon, INFO_Pas -- Menindaklanjuti pendampingan Maturitas SPIP dan penerapan manajemen risiko sebagai upaya dalam strategi peningkatan skor atau level Maturitas SPIP oleh Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, kali ini Lapas Cilegon mengikuti Pendampingan Penyusunan Manajemen Risiko di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten Tahun 2020 oleh Tim Irwil I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (24/09/20).

Bertempat di Ruang Rapat Law And Human Right Center, kegiatan ini diikuti oleh 4 (empat) UPT yang telah dilakukan pendampingan oleh Kanwil Kemenkumham Banten yakni Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Agus  Suryana. Dalam sambutannya, Agus Suryana menyampaikan pentingnya Sistem Pengendalian Manajemen Resiko untuk dibuat, dikelola dan ditangani dengan baik.

Sebagai narasumber, Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Andriyanto Wahyu Prasetyo beserta tim menjelaskan bagaimana penyusunan manajemen resiko mulai dari Daftar Resiko yang mencakup Risiko pada Indikator Kinerja, Penyebab, dampak, Pengendalian Intern yang Ada, Sisa Risiko hingga Rencana Aksi Penanganan Risiko.

"Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP harus dilaporkan dan dikomunikasikan serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus guna perbaikan yang berkesinambungan. mencakup permasalahan yang ada pada satuan kerja," Pungkasnya. Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan ke UPT secara langsung oleh Tim Irwil I Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI pada hari senin mendatang.

Sedangkan Kalapas Cilegon, Masjuno saat ditemui Tim Humas Lagoon mengatakan bahwa sistematika Penilaian Risiko yang dimulai dari Tabel Pemetaan Risiko pada Lapas Cilegon, dimana dalam membuat tabel pemetaan risiko harus mencakup Penilaian risiko yang memuat kesesuaian antara tujuan kegiatan dengan sasarannya.

sumber : www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun