Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Cilegon Lakukan Rapid Tets di Area Gerbang Masuk Kantor

27 Agustus 2020   20:33 Diperbarui: 27 Agustus 2020   20:19 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_Pas - Pandemi COVID-19 masih belum berakhir, setiap hari semakin meningkat. Aktivitas masyarakat yang saat ini mulai meningkat menimbulkan risiko penularan baru, khususnya di perkantoran maupun di tempat kerja lain.

Oleh karenanya, semua kantor dan tempat kerja harus memperhatikan baik perlindungan kesehatan individu maupun perlindungan kesehatan masyarakat. Seluruh tempat kerja harus memiliki koordinator dan tim penanganan COVID-19 guna mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan respon kontak tracing apabila terdapat kasus positif.

Kendati demikian, Zulkarnain selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon dengan menggandeng Satops Patnal dan Tim Medis Lapas Cilegon mengadakan Rapid Test bagi seluruh pegawai dan pengunjung warga binaan maupun mitra kerja yang melintasi gerbang wasrik untuk masuk ataupun keluar Lapas, hari Kamis (27/08/2020).

Kegiatan ini bertujuan rapid tes massal di lapas ini merupakan kegiatan ekstraordinary dan diprioritaskan. Juga untuk mentracking penyebaran virus corona sehingga dapat memutuskan penularan Covid-19 di dalam Lapas dan jika ada yang positif dapat segera ditangani.

"Kami menganggap ini penting dan harus dilakukan sebagai ekstraordinary yang harus kita skala prioritaskan. Kita tidak ingin terjadi penyebaran atau klaster baru dan jangan sampai terjadi", ucap Zulkarnain.

Untuk merubah perilaku yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam adaptasi kebiasaan baru tentunya membutuhkan proses, Zulkarnain mengingatkan bahwa selain kesabaran dan kedisiplinan, protokol kesehatan perlu untuk diingatkan secara terus menerus dengan semangat.

sumber : www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun