Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HUT Ke-75 RI, Lapas Cilegon Jadi Tuan Rumah Penyerahan Remisi Se-Banten

17 Agustus 2020   20:25 Diperbarui: 17 Agustus 2020   20:33 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menjadi tuan rumah Penyerahan Remisi 17 Agustus di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (17/08/20).

Sebanyak 5.215 (lima ribu dua ratus lima belas) Orang Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Umum di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten menerima remisi secara simbolis. Penerimaan remisi terdiri dari penerima Remisi Sebagian (RU I) sebanyak 5,062 (lima ribu enam puluh dua) Orang dan penerima Remisi Umum seluruhnya (RU II) sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) Orang.

Bertempat di Aula Utama Lapas Cilegon, Penyerahan Remisi 17 Agustus turut dihadiri Kakanwil Kemenkumham Banten R. Andika Dwi Prasetya, Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Respatun Wisnu Wardoyo, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedi Irsan, Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Walikota Cilegon, Para Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kanwil Hukum dan HAM Banten, Para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi wilayah Banten, serta Para undangan dari Instansi/Lembaga Terkait. 

Kakanwil Menyampaikan bahwa Pemberian remisi umum bagi napi dan anak dilakukan secara serentak di seluruh indonesia. Penyerahan dilakukan oleh kepala daerah. Yang akan disaksikan oleh Menkumham secara virtual.

"Selain kegiatan pemberian remisi umum pada siang hari ini. Ada sesuatu yang menurut kami ini luar biasa, Yaitu Banten punya relawan tidak lain adalah warga binaan dan pegawai yang siap merelakan dirinya untuk pengujian Uji vaksin covid-19. Artinya, Di banten jajaran kemenkumham itu yang pertama yang sudah mendata dan menyiapkan diri untuk menjadi relawan sebesar ini. Hal ini juga sudah mendapat dukungan dari keluarganya masing-masing," ungkap Kakanwil.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi mengapresiasi Kakanwil Kemenkumham Banten dengan memakai pakaian adat baduy. Berwarna putih yang mengartikan suku adat ini masih suci.

"Alhamdulilah pada hari ini kita bisa bersma sama hadir untuk memberikan remisi kepada narapidana anak, bulan ini kita sudah keluar dari epicentrum penyebaran covid. Ini berdasarkan data yang masuk per 16 agustus. Sekarang 8 kabupaten-kota menjadi zona kuning," kata Andika.

Sedangkan Kalapas Cilegon Masjuno menyebutkan, untuk di Lapas Kelas IIA Kota Cilegon yang mendapatkan remisi paling banyak yakni narapidana atau tahan kasus Narkoba.

"Yang mendapatkan remisi tahun ini paling banyak kasus narkoba, karena memang isi kita itu hampir 70 persen adalah tahanan kasus narkoba," kata Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Cilegon Masjuno. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun