Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hasil Dimusnahkan! Lapas Cilegon Razia Kamar Napi

13 Juli 2020   16:33 Diperbarui: 13 Juli 2020   16:22 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_Pas - Serius berantas peredaran narkoba di dalam lapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon memimpin langsung kegiatan penggeledahan ke blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin pagi (13/07/2020). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Perintah Harian Dasa Adhi Brata dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang P4GN serta Instruksi Langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Banten melalui Video Teleconference pada tanggal 17 Juni 2020 yang lalu, untuk mensukseskan rencana aksi nasional P4GN.

Sebelum memulai kegiatan penggeledahan kamar hunian, Kapala Lapas Masjuno memberikan arahan kepada seluruh petugas agar kegiatan yang dilakukan secara profesional dan santun, tidak arogansi, serta mengedepankan etika untuk menghindari situasi dan kondisi yang dapat memicu timbulnya kerusuhan di dalam Lapas.

Kalapas menegaskan, kegiatan ini sebagai langkah serius untuk pemberantasan narkoba dan sebagai langkah bijak untuk melaksanakan perintah pimpinan salam mensukseskan P4GN.

"Saya minta khususnya Kesatuan Pengamanan dan Seksi Adm Kamtib untuk bersinergi agar membersihkan seluruh ponsel atau alat lain yang beresiko terhadap keamanan termasuk dalam kaitannya dengan narkotika. Kita harus komitmen karena ini merupakan perintah dari Dirjenpas untuk seluruh Lapas dan Rutan Se- Indonesia", tegas Masjuno.

Masjuno juga memberikan sosialisasi kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan, agar selalu menjaga kesehatan pada diri maupun lingkungan blok. Ia juga mengajak warga binaan untuk membantu Lapas Cilegon yang sedang melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

"Kendati demikian, saya meminta bantuan saudara-saudara agar laporkan kepada Tim Pengaduan Lapas jika adanya pungutan biaya dalam pelayanan yang diberikan petugas", tandas Masjuno.

Kegiatan ini diikuti oleh Tim Satops Patnal, seluruh staf administrasi dan regu pengamanan yang sedang berdinas berjalan tertib, aman dan lancar. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang-barang hasil penggeledahan oleh Kalapas dan Jajaran Lapas Cilegon serta dilaksanakan Press Release.

sumber : www.lapascilegon.com

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun