Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lapas Cilegon Gelar Seminar Guna Rehabilitasi WBP Pecandu Narkoba

22 Juni 2020   17:19 Diperbarui: 22 Juni 2020   17:09 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Rehabilitasi Bagi WBP Pecandu Narkoba, Ini Yang Dilakukan Lapas Cilegon    Cilegon, INFO_Pas - Narkoba menjadi ancaman serius, karena jumlah korban akibat menggunakan zat adiktif ini terus bertambah. Masa depan generasi penerus bangsa dipertaruhkan. 

Selain upaya penindakan hukum bagi para pengedar dan bandar, rehabilitasi bagi mereka yang terlanjur menjadi pengguna pun tak kalah penting dilakukan. Namun, dikalangan masyarakat terlanjur muncul stigma tidak mudah melakukan rehabilitasi bagi pecandu narkoba, karena selain keengganan para pecandu, juga biaya memerlukan biaya yang banyak.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon dengan menggandeng Yayasan Wahana Cita Indonesia, kabupaten Tangerang menggelar kegiatan seminar edukasi rehabilitasi dengan tema "Trigger (Pemicu)" bagi warga binaan rehabilitasi medis Lapas Cilegon, Senin (22/06/2020). Adapun warga binaan yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 84 orang warga binaan dan 2 orang sebagai narasumber pemberi materi dari Yayasan Wahana Cita Indonesia.

Terdapat 4 materi yang disampaikan oleh narasumber, diantaranya Behavior Management Saving (Pembentukan Tingkah Laku), Emotional and Psycologycal (Pengolahan aspek emosi dan psikologi), Intelectual and spiritual (Pengembangan Intelektual dan Kerohanian), Vocation and Survival Skill (Keterampilan Kerja, Keterampilan Sosial dan Bertahan Hidup).

Sementara, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Oki Setiawan mengatakan bahwa program ini sengaja bekerja sama dengan Yayasan Wahana Cita Indonesia. Sebab, Oki menilai yayasan ini cukup berpengalaman dalam merehabilitasi bagi pengguna narkoba.

"Selain mengubah pola pikir warga binaannya, rehabilitasi ini juga bertujuan agar juka suatu saat ada warga binaan yang keluar dari Lapas dan berbaur kembali ke masyarakat, maka dapat beradaptasi kembali. Tentunya dengan keterampilan yang sudah dimiliki", kata Oki.

Menurutnya, hal terpenting bagi pecandu narkoba jika ingin kembali pulih adalah komitmen yang kuat dari diri sendiri. Pecandu harus memiiliki tekad kuat bahwa ia ingin pulih, bukan untuk orang lain, tetapi untuk dirinya sendiri.

"Yang terpenting adalah niat yang besar bahwa direhabilitasi itu untuk dirinya sendiri," tegasnya.

sumber : www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun