Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Lapas Cilegon Gelar Rapid Test Gandeng Dinkes Provinsi Banten

29 Mei 2020   16:14 Diperbarui: 29 Mei 2020   16:07 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_Pas - Menjelang masuk new normal yang akan diterapkan Pemerintah, sebanyak 81 Pegawai dan 44 Narapidana Pekerja (yang disebut dengan Tamping) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon melakukan Rapid Test. Hal ini merupakan upaya responsif Lapas Cilegon dalam rangka melakukan deteksi dini kepada setiap orang yang reaktif atau non reaktif  yang dapat berpotensi terjangkit Covid-19, pada Jumat (29/05/2020).

Menurut, Kepala Lapas Cilegon, Masjuno bahwasannya kegiatan ini merupakan hasil kerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang dinaungi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Ia juga menuturkan, pegawai dan tamping dengan hasil reaktif terhadap rapid test akan dikarantina di dalam Lapas pada ruangan isolasi yang telah disiapkan. Setelah itu, mereka akan melanjutkan dengan swab dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Rapid test hanya digunakan untuk screening awal karena bagaimanapun Lapas menjadi salah satu tempat yang rawan penyakit menular. Tentunya ini juga sebagai bahan evaluasi atas berbagai upaya yang telah kita lakukan dalam melakukan pencegahan penuralan Covid-19," ujar Masjuno saat memberikan sambutan sebelum dilakukannya rapid test.

Masjuno juga bersyukur seluruh hasil rapid test pegawai dan tamping menunjukan non reaktif atau tidak terpapar virus corona disease (Covid-19). Tak hanya pegawai dan warga binaan saja, rapid test juga dilakukan terhadap pihak ketiga/ mitra yang setiap hari keluar masuk Lapas.

"Berdasarkan data tersebut seluruhnya dinyatakan negatif (non reaktif) tentu bukan berarti kita terbuai karena bebas dari Virus Corona, lalu kita melupakan protokol kesehatan pencegahan covid-19. saya berharap jangan sampai ada satu orangpun dari kita yang termasuk dalam kategori ODP, PDP atau positif Covid-19, tetap disiplin dan mentaati setiap protokol kesehatan yang telah ditetapkan baik di dalam Lapas maupun luar Lapas", tutup Masjuno.

 Sumber : www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun