Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Napi Beragama Budha Lapas Cilegon dapatkan Remisi Waisak

7 Mei 2020   19:36 Diperbarui: 7 Mei 2020   19:32 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_Pas - Raut bahagia terpancar dari wajah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, khususnya warga binaan yang beragama Budha yang hari ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kamis (07/05/2020), sebanyak 16 orang warga binaan yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus di hari Waisak 2020 diantaranya 7 orang pidana umum, 9 orang yang termasuk PP 99.

Acara pemberian Remisi Khusus Waisak ini dilaksanakan secara simbolis kepada warga binaan dengan tetap memperhatikan physical distancing terkait pencegahan Covid-19. Kegiatan ini dihadiri Kepala Lapas Cilegon, jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik serta pengawas dan pengurus Vihara.

Kepala Lapas Cilegon, Masjuno mengatakan penyampaian surat keputusan dan daftar lampiran remisi khusus waisak merupakan bentuk transparansi bagi warga binaan pemasyarakatan sehingga menjadi refleksi dari pola perubahan perilaku warga binaan menjadi lebih baik.

"Agar mereka (wbp) termotivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta dapat segera berintegrasi dengan masyarakat" ujar Masjuno.

Remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yaitu warga binaan yang berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam register F dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

sumber: www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun