Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kalapas Asimilasikan 34 Narapidana Sesuai Permenkum HAM 10/2020

1 April 2020   16:45 Diperbarui: 1 April 2020   17:03 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_Pas - Guna melawan Covid-19, pemerintah terus berupaya mengambil langkah kebijakan guna  mencegah penyebaran virus corona yang terus meningkat terutama mencegah semaksimal mungkin aktivitas kerumunan. Salah satunya, kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang selama ini mengalami over kapasitas.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon telah memberikan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi luar biasa kepada 34 narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai aturan Permenkumham. Rabu, (01/04/2020).

Kegiatan ini salah satu upaya menanggulangi dan meminimalisir dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas Cilegon, selain itu juga mengurangi overcrowding yang selama ini menjadi situasi kritis yang dialami Lapas.

Menurut, Kepala Lapas Cilegon, Masjuno, ada sejumlah syarat pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi sesuai Permenkumham ini yaitu narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020 dan anak yang masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Lanjutnya, surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas. Kemudian pembebasan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) dilakukan dengan mekanisme yang kurang lebih sama dengan asimilasi.

"Bedanya hanya asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Usulan pembebasan melalui integrasi melalui usulan yang dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.

Selain itu, Surat Keputusan Integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Khusus pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring", jelas Masjuno.

Sementara, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Oki Setiawan mengatakan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi luar biasa ini rencananya akan diberikan kepada kurang lebih 200 narapidana yang  memenuhi persyaratan.

"Hari ini dilakukan secara bertahap, hanya 34 narapidana yang bebas. Instruksi langsung pimpinan kegiatan ini dapat diselesaikan dalam 3 hari. Sesuai instruksi pimpinan kita harus speed up dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, dan kegiatan ini salah satunya", tandas Oki.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun