Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kalapas Cilegon Ambil Tindakan Daruratnya Covid-19

16 Maret 2020   01:00 Diperbarui: 16 Maret 2020   02:06 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cilegon, INFO_Kes -- Menindaklanjuti Rapat Kontijensi dan Penyusunan Instruksi Menkumham terkait penanganan penyebaran Covid-19 pada Satker Pemasyarakatan pada hari Minggu (15/03/20) di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon dengan sigap dan nyata menyatakan tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19

Sebagai wujud nyata Kepala Lapas Cilegon, Masjuno mengambil tindakan tegas, cepat dan akurat dengan dikumpulkannya seluruh Pejabat Stuktural untuk melaksanakan Rapat Darurat bencana non-alam pandemi Covid-19 sebagai upaya pencegahan wabah virus corona di Aula Rapat Lapas Cilegon Minggu (15/03/20).

Dalam arahannya Kalapas menegaskan untuk  Melaksanakan surveilans dan respon Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah, Melaksanakan manajemen klinis infeksi saluran pernapasan akut berat (pada wargabinaan dan petugas lapas dalam pengawasan COVID-19), Melaksanakan pencegahan dan pengendalian infeksi selama skrining pasien dalam pengawasan, Melaksanakan komunikasi risiko dan keterlibatan stakeholder terkait dalam Kewaspadaan dini dan respon.

"Belum tentu kegiatan yang sudah kita laksakan kemarin seperti screening pengecekan suhu tubuh kepada petugas maupun pengunjung, ataupun sosialisasi terkait bahayanya virus corona ini sudah zero virus corona, langkang strategis dalam upaya pencegahan wajib kita laksanakan" tegas Masjuno.

"Besok kita sudah mulai action, langkah pertama sosialisasi kepada masyarakat dan wargabinaan, seluruhnya wajib turun tangan dan jangan sampai salah penyampaian sosialsasi, pastikan yang sampai kepada telinga itu pasti dan jelas. Berikan info bahwa ini penting, dalam waktu yang dekat ini kita coba pemberhentian kunjungan sementara karena kita sudah darurat Covid-19". tutup Masjuno.

pada hasil rapat darurat ini, Lapas Cilegon langsung membentuk surat perintah pembentukan tim khusus untuk pencegahan wabah virus corona dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon.

sumber: www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun