Cilegon, INFO_Kes -- Menindaklanjuti Rapat Kontijensi dan Penyusunan Instruksi Menkumham terkait penanganan penyebaran Covid-19 pada Satker Pemasyarakatan pada hari Minggu (15/03/20) di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon dengan sigap dan nyata menyatakan tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19
Sebagai wujud nyata Kepala Lapas Cilegon, Masjuno mengambil tindakan tegas, cepat dan akurat dengan dikumpulkannya seluruh Pejabat Stuktural untuk melaksanakan Rapat Darurat bencana non-alam pandemi Covid-19 sebagai upaya pencegahan wabah virus corona di Aula Rapat Lapas Cilegon Minggu (15/03/20).
Dalam arahannya Kalapas menegaskan untuk  Melaksanakan surveilans dan respon Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah, Melaksanakan manajemen klinis infeksi saluran pernapasan akut berat (pada wargabinaan dan petugas lapas dalam pengawasan COVID-19), Melaksanakan pencegahan dan pengendalian infeksi selama skrining pasien dalam pengawasan, Melaksanakan komunikasi risiko dan keterlibatan stakeholder terkait dalam Kewaspadaan dini dan respon.
"Belum tentu kegiatan yang sudah kita laksakan kemarin seperti screening pengecekan suhu tubuh kepada petugas maupun pengunjung, ataupun sosialisasi terkait bahayanya virus corona ini sudah zero virus corona, langkang strategis dalam upaya pencegahan wajib kita laksanakan" tegas Masjuno.
"Besok kita sudah mulai action, langkah pertama sosialisasi kepada masyarakat dan wargabinaan, seluruhnya wajib turun tangan dan jangan sampai salah penyampaian sosialsasi, pastikan yang sampai kepada telinga itu pasti dan jelas. Berikan info bahwa ini penting, dalam waktu yang dekat ini kita coba pemberhentian kunjungan sementara karena kita sudah darurat Covid-19". tutup Masjuno.
pada hasil rapat darurat ini, Lapas Cilegon langsung membentuk surat perintah pembentukan tim khusus untuk pencegahan wabah virus corona dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon.
sumber:Â www.lapascilegon.com