Cilegon, INFO_Kes -- Kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali, begitu juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi tanggung jawab Lapas / Rutan yang harus mendapat pelayanan kesehatan dan perawatan yang baik.Â
Pelayanan yang tersedia bersifat komeprehensif yang meliputi penyuluhan kesehatan, pemeriksaaan kesehatan, pengobatan, rujukan ke pelayanan kesehatan dan kesehatan lingkungan.Â
Demi menekan penyebaran virus mematikan HIV/AIDS, seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon mendapatkan layanan kesehatan Voluntary Conseling Test (VCT) Mobile oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon melalui UPTD Puskesmas Cibeber. Sebanyak 1.333 warga binaan beserta para petugas turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, Sabtu (09/03).Â
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Oki Setiawan mengatakan pengecekan HIV/AIDS hasil kerja sama antara Lapas Cilegon dan Dinkes Cilegon. Kegiatan mobile VCT ini, dikatakannya sudah berjalan rutin setiap tahun.Â
"Pagi ini WBP mendapatkan layanan kesehatan berupa VCT Mobile, sebelum dilakukan tes VCT, WBP terlebih dahulu mendapatkan penyuluhan kesehatan mengenai HIV/AIDS. Setelah itu, dilakukan prakonseling WBP diwawancara, barulah dilakukan pengambilan sampel darah untuk tes HIV/AIDS.Â
Apabila ada WBP yang positif, maka akan diambil tindakan penanganan selanjutnya, sehingga mereka dapat memahami tujuan dilaksanakannya VCT tersebut. Tak hanya itu, pengobatan untuk pasien TBC pun dilakukan agar WBP yang terjangkit penyakit TBC dapat disembuhkan", ungkap Oki.Â
Selain mobile VCT, terdapat juga kegiatan Skrining Narkotika sebagai salah satu tahapan layanan rehabilitasi bagi warga binaan oleh tim medis Lapas Cilegon. Penyelenggara layanan rehabilitasi ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 bertujuan mengobati secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika dan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.Â
"Layanan Rehabilitasi ini merupakan salah satu program kerja Tahun 2020. Lapas Cilegon akan terus meningkatkan pelayanan terutama pelayanan kesehatan bagi warga binaan", pungkas Oki.Â