Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal PAS Lapas Cilegon

24 Oktober 2019   09:42 Diperbarui: 24 Oktober 2019   09:51 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Humas Lapas Cilegon

CILEGON- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon menggelar kegiatan Apel Pagi yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) , Rabu (23/10).

Pembentukan Satops Patnal ini berajuk dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-07.OT-02.02 Tahun 2019 tanggal 27 April 2019 tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan. 

Satuan ini dibentuk untuk memperkuat tugas dan fungsi kemasyarakatan mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Foto: Humas Lapas Cilegon
Foto: Humas Lapas Cilegon

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Cilegon, Heri Aris Susila mengatakan selama ini Satops Kepatuhan Internal yang dulunya bernama Pengawasan Internal hanya melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan gangguan keamanan yang terbatas pada ruang lingkup keamanan statis dan belum mencakup potensi gangguan keamanan yang bersifat dinamis.

Foto: Humas Lapas Cilegon
Foto: Humas Lapas Cilegon

"Pengukuhan diberikan kepada petugas yang dipandang cakap dan mampu mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Satops Patnal secara teknis, Satuan Oprasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) yang dibagi menjadi 3 Tim, dipimpin oleh 1 Ketua. Dan Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kakamtib) ditunjuk langsung sebagai koordinator Satuan Oprasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal)," ucap Kalapas.

Foto: Humas Lapas Cilegon
Foto: Humas Lapas Cilegon

"Saya harap pengukuhan ini, tidak hanya sebagai ceremonial saja, tetapi dapat dijadikan pedoman dan acuan untuk meningkatkan kualitas kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," imbuhnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun