CILEGON- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon menggelar kegiatan Apel Pagi yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) , Rabu (23/10).
Pembentukan Satops Patnal ini berajuk dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-07.OT-02.02 Tahun 2019 tanggal 27 April 2019 tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan.Â
Satuan ini dibentuk untuk memperkuat tugas dan fungsi kemasyarakatan mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Cilegon, Heri Aris Susila mengatakan selama ini Satops Kepatuhan Internal yang dulunya bernama Pengawasan Internal hanya melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan gangguan keamanan yang terbatas pada ruang lingkup keamanan statis dan belum mencakup potensi gangguan keamanan yang bersifat dinamis.
"Pengukuhan diberikan kepada petugas yang dipandang cakap dan mampu mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Satops Patnal secara teknis, Satuan Oprasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) yang dibagi menjadi 3 Tim, dipimpin oleh 1 Ketua. Dan Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kakamtib) ditunjuk langsung sebagai koordinator Satuan Oprasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal)," ucap Kalapas.
"Saya harap pengukuhan ini, tidak hanya sebagai ceremonial saja, tetapi dapat dijadikan pedoman dan acuan untuk meningkatkan kualitas kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," imbuhnya.