Mohon tunggu...
humas lapas slawi
humas lapas slawi Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS SLAWI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Slawi merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang terletak di wilayah Kabupaten Tegal tepatnya di Jalan Raji Tegalandong kecamatan Lebaksiu dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SLawi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. Lembaga ini mulai beroperasional sejak tanggal 20 Desember 2007 di atas lahan seluas 23.625 m² dengan luas bangunan 13.621,3 m² yang dapat menampung hunian sebanyak 224 Orang. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Slawi mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik, pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian, mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kelas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengukuhan Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Percepatan Layanan Keimigrasian Diikuti oleh Kakanwil dan Kadivim

6 Oktober 2022   07:28 Diperbarui: 6 Oktober 2022   07:30 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin bersama dengan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Dharu Fajar ikuti Pengukuhan Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Kemudahan dan Percepatan Layanan Visa, Izin Tinggal, dan Dokumen Keimigrasian Lainnya, Rabu (05/10).

Terhubung melalui Zoom Meeting, Kakanwil menghadiri kegiatan secara daring dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Sedangkan Kepala Divisi Keimigrasian bergabung secara langsung dari venue kegiatan yakni pada Hotel The Ritz-Carlton Jakarta.

Direktorat Jenderal Keimigrasian (Ditjenim) membentuk Satuan Tugas monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan layanan visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya guna mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata.

Langkah ini diambil Ditjen Imigrasi merespons kritik Presiden Joko Widodo terkait proses pengurusan visa yang kurang efektif dan efisien.

Dok. Humas Kanwil 
Dok. Humas Kanwil 

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, yang membuka secara resmi kegiatan menegaskan kembali Satuan Tugas ini dibentuk dalam upaya mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pariwisata berkelanjutan.

Seperti yang kita ketahui bersama, Sejak Bulan Maret Tahun 2020, secara global dunia telah dilanda wabah Covid-19.
Dengan merebaknya wabah Covid 19 telah mempengaruhi mobilitas manusia antar negara yang disebabkan oleh kesulitan transportasi dan kendala regulasi masing-masing negara.

"Dengan demikian, dalam rangka mempertahankan kinerjanya, Imigrasi berusaha untuk menarik sebanyak-banyaknya orang asing masuk ke wilayah Indonesia dengan berbagai kemudahan keimigrasian," ucapnya.

Dok. Humas Kanwil 
Dok. Humas Kanwil 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun