Mohon tunggu...
humas lapas slawi
humas lapas slawi Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS SLAWI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Slawi merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang terletak di wilayah Kabupaten Tegal tepatnya di Jalan Raji Tegalandong kecamatan Lebaksiu dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SLawi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. Lembaga ini mulai beroperasional sejak tanggal 20 Desember 2007 di atas lahan seluas 23.625 m² dengan luas bangunan 13.621,3 m² yang dapat menampung hunian sebanyak 224 Orang. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Slawi mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik, pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian, mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kelas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pastikan Kunjungan Berjalan Aman, Lapas Slawi Lakukan Penggeledahan Pengunjung dan Barang Sebagai Upaya Deteksi Dini

29 September 2022   14:44 Diperbarui: 29 September 2022   14:49 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Slawi

SLAWI - Demi menjaga kegiatan kunjungan kepada warga binaan berjalan aman dan kondusif, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan penggeledahan kepada pengunjung  dan barang yang masuk kedalam Lapas. Kamis (29/09/2022).

Kegiatan penggeledahan pengunjung dan barang dilaksanakan di area portir dan ruang penggeledahan Lapas Slawi. Sebelum pengunjung bertemu dengan warga binaan pemasyarakatan, maka petugas akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap Pengunjung dan barang bawaan  untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang seperti senjata tajam, alat komunikasi, Narkoba dan barang terlarang lainnya.

Dok. Humas Lapas Slawi
Dok. Humas Lapas Slawi

Pengunjung yang membawa alat komunikasi hand phone harus menitipkan hand phone nya terlebih dahulu di loker penitipan yang telah disediakan oleh petugas dimana kunci loker tersebut di pegang oleh pengunjung yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan kepada pengunjung yang menitipkan hand phone tersebut.

Ka KPLP Lapas Slawi, Untung Sapto Aji mengatakan jika kegiatan penggeledahan ini memang dilakukan sesuai instruksi dan aturan yang ada. Hal ini bertujuan untuk deteksi dini terhadap kemungkinan Penyelundupan barang-barang berbahaya yang bisa menganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Dok. Humas Lapas Slawi 
Dok. Humas Lapas Slawi 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun