Mohon tunggu...
humas lapas slawi
humas lapas slawi Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS SLAWI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Slawi merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang terletak di wilayah Kabupaten Tegal tepatnya di Jalan Raji Tegalandong kecamatan Lebaksiu dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SLawi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. Lembaga ini mulai beroperasional sejak tanggal 20 Desember 2007 di atas lahan seluas 23.625 m² dengan luas bangunan 13.621,3 m² yang dapat menampung hunian sebanyak 224 Orang. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Slawi mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik, pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian, mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kelas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ikuti Sosialisasi E-Berpadu, Lapas Slawi Bersinergi dengan Pengadilan Negeri Slawi Tingkatkan Layanan pada Masyarakat

22 September 2022   17:47 Diperbarui: 22 September 2022   17:52 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SLAWI - Memenuhi undangan sosialisasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Slawi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kanwil Kemenkumham Jateng mengikuti sosialisasi, Kamis (22/09/2022).
 
E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang diperuntukkan dalam pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain : pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan sebagainya.
 
Sosialiasi ini bertujuan memudahkan pertukaran dokumen administrasi kepada aparat hukum terkait, dalam hal ini Lapas Slawi kepada Pengadilan Negeri Slawi dan sebaliknya.
 
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Bambang Yulianto mengatakan, "Inovasi _e-gov_ dari Mahkamah Agung yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Slawi ini sangat memudahkan pertukaran dokumen administrasi baik tahanan maupun narapidana kita yang ada di Lapas Slawi. Diharapakan dengan inovasi yang dibuat dapat mempercepat kerja kita dalam update data Tahanan dan Narapidana."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun