Mohon tunggu...
humas lapasmalang
humas lapasmalang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Kelas I Malang Bebaskan 49 Orang Warga Binaan

19 Oktober 2022   11:41 Diperbarui: 19 Oktober 2022   11:48 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Malang -- Rabu (19/10/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali memberikan SK Pembebasan Bersyarat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berjumlah total 47 orang dan 2 orang lainnya Bebas Murni pada Senin (17/10/2022).

Dokpri
Dokpri
Dasar pemberian Pembebasan Bersyarat kepada WBP tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang memberikan kepada seluruh WBP untuk mendapatkan hak-hak bersyarat tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Lapas Kelas I Malang.

Dokpri
Dokpri
Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Sigit Sudarmono berpesan saat memberi SK Pembebasan Bersyarat kepada WBP "Pembebasan Bersyarat ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. bahwa kalian yang mengikuti program Pembebasan Bersyarat saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah/ wajib lapor. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar,pun dengan yang bebas murni kami harap jangan pernah lagi melanggar aturan hukum yang berlaku," ucap Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Malang.

Dokpri
Dokpri
"Undang-Undang No 22 Tahun 2022 ini memberikan kemudahan bagi WBP terkait pemenuhan hak bersyarat. Tetapi dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif, hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat, tetap menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya," ucap Kalapas Kelas I Malang dalam wejangannya.

Dokpri
Dokpri
L'SIMA PASTI APIK !(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun