Mohon tunggu...
humas lapasmalang
humas lapasmalang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ka KPLP Lapas Kelas I Malang Berikan Penguatan pada Tamping Kunjungan dan WBP Pintu 3

20 September 2022   13:00 Diperbarui: 20 September 2022   13:19 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malang - Selasa (20/09/2022) Pemasyarakatan sebagai wadah bagi warga binaan dalam melaksanakan kewajiban pidananya juga mempunyai tugas dalam pemberian hak-hak warga binaan seperti pemberian program pembinaan maupun hak warga binaan untuk berintegrasi secara sehat kepada masyarakat, hak-hak warga binaan tersebut telah tertuang secara legal melalui Undang-undang 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, seluruh pemberian hak pembinaan dan pelayanan kunjungan telah berjalan baik selama beberapa tahun berjalan dengan mengedepankan orientasi hasil, lembaga pemasyarakatan seperti Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Jawa Timur dalam upayanya terus memberikan pelayanan program pembinaan yang kompeten dan handal, dengan upayanya tersebut, Lapas Kelas I Malang tentu senantiasa melibatkan tenaga ahli dalam bidangnya dari lembaga atau instansi dari luar Lapas Kelas I Malang untuk memaksimalkan pembinaan yang diberikan.


(Dokpri)
(Dokpri)
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa suasana dan kondisi Negara Indonesia telah memasuki masa endemi Covid-19, hal ini membuat berubahnya kebijakan menyoal kunjungan dan Lapas Kelas I Malang telah melaksanakan layanan kunjungan tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar secara terbatas dan ketat.
Dalam amanat yang telah dirangkum oleh Kalapas Kelas I Malang, Ka.KPLP, Mastur menyampaikan beberapa perihal penting dalam pelaksanaan pelayanan kunjungan tatap muka secara terbatas antara lain tentang pemberian sosialisasi menyeluruh kepada WBP Tamping Pintu 3 dan Tamping Kunjungan secara persuasive dan berkesinambungan, pemberian pelayanan yang adil dan baik kepada masyarakat, meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban hingga deteksi dini dalam pelayanan kunjungan tatap muka warga binaan secara terbatas.

"Kita ngobrol bareng bersama WBP Tamping Pintu 3 dan Tamping Kunjungan untuk memberikan sosialisasi tentang pelayanan kunjungan tatap muka secara terbatas, selain itu juga dengan acara ini dapat membantu memberikan pelayanan yang terbaik kepada mereka, saran dan masukan dari warga binaan akan kita perhatikan" terang Mastur selaku Ka.KPLP yang memberikan pengarahan.

Mastur juga menekankan kepada setiap petugas juga pelayan dan tamping  harus bekerja optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Juga tidak lupa ia mengingatkan agar selalu meningkatkan kewaspadaan guna senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban terkait dengan pelayanan kunjungan.

Diakhir kegiatan Mastur menjelaskan tata aturan, syarat dan mekanisme pelaksanan pelayanan kunjungan tatap muka secara terbatas warga binaan Lapas Kelas I Malang.

(Dokpri)
(Dokpri)

(Dokpri)
(Dokpri)

(Dokpri)
(Dokpri)

L'SIMA PASTI APIK !

( HUMAS LAPAS KELAS I MALANG )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun