penyakit menular di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Seksi Binapigiatja melalui Subseksi Perawatan laksanakan kegiatan skrining massal penyakit menular terhadap seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertempat di depan Pos Wakarupam Lapas Kelas IIB Luwuk.
Luwuk - 29 November 2024, Dalam upaya menjaga kesehatan dan mencegah penyebaranSkrining penyakit menular ini merupakan hasil kerjasama antara Lapas Kelas IIB Luwuk, Puskesmas Simpong, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai. Adapun jenis penyakit yang diskrining meliputi HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan sifilis, dengan tujuan utama untuk mencegah penularan penyakit menular di lingkungan lapas dan memastikan kesehatan seluruh WBP, baik yang merupakan tahanan baru maupun narapidana lama.
Kegiatan ini sangat penting guna memastikan bahwa seluruh tahanan dalam kondisi sehat, serta untuk mendeteksi secara dini jika ada WBP yang terinfeksi penyakit menular. Bila ditemukan kasus positif, langkah-langkah penanganan segera dapat dilakukan untuk mencegah penularan lebih lanjut dan menghindari komplikasi kesehatan yang lebih serius. Skrining ini terutama difokuskan pada tahanan baru yang belum diketahui status kesehatan terkait HIV dan penyakit menular lainnya.
Sebanyak 55 WBP yang terdiri dari tahanan baru dan narapidana lama mengikuti proses skrining ini dengan tertib dan aman. Kegiatan tersebut berjalan lancar, dengan semua prosedur kesehatan dan keamanan tetap dipatuhi. Program skrining massal ini akan terus dilaksanakan secara rutin untuk mendukung upaya kesehatan di Lapas Kelas IIB Luwuk, sekaligus memastikan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh penghuni lapas.
Kalapas, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P.,S.Sos.,M.Si berharap kegiatan ini terjadwal pelaksanaannya. Hal ini, guna memastikan kondisi WBP Lapas Luwuk dalam keadaan sehat, serta dapat meminimalisir penyakit menular masuk dan menginfeksi.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, S.H.,M.H mengapresiasi apa yang telah dilaksanakan oleh Lapas Luwuk, menurutnya perawatan WBP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemasyarakatan sebab salah satu fungsi Pemasyarakatan yaitu perawatan menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2022 ungkapnya.
Saat berlangsung pemeriksaan kondisi lapas dalam keadaan aman dan tertib, kegiatan berjalan lancar sampai selesai pemeriksaan. Red/Humas-LPLuwuk
#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H