daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih dan keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilu.Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, turut hadir dalam melaksanakan Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten Cilacap pada hari Rabu (5/4/2023) bertempat di Hotel Dafam yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Cilacap.
Cilacap - Dalam rangka pelaksanaan tahapan penyusunanLapas Batu sendiri diwakili oleh Plh. Kepala Bidang Pembinaan, Haryoto dan Plh. Kasie Registrasi, Yefta Fernando.
Agenda rapat adalah tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih dan keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilu.
#kumhamsemakinpasti
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#lapasbatusakti