Ambon, INFO_PAS -- Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengikuti ibadah Paskah bersama Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda, Senin (21/04).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Yayasan Pelayanan Kasih "Bethesda" melaksanakan Ibadah Paskah pada hari ini. Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh Warga Binaan dan Anak Binaan di Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-indonesia secara virtual (zoom meeting). Warga binaan Lapas Kelas II Ambon yang beragama nasrani turut serta dalam ibadah Paskah secara virtual di Gereja Solagracia Lapas Kelas IIA Ambon dengan didampingi Kasi Bindak, Kasubsi Bimaswat dan staf pembinaan.
Kegiatan ibadah Paskah  ini dipimpin oleh Pdt. Philip Mantofa dengan tema "Kebangkitan Tuhan Yesus". Perayaan ini penting bagi orang Kristen dalam menghayati karya penyelamatan Yesus Kristus, setelah menderita hingga wafat dikayu salib dan bangkit kembali. Paskah menjadi pembuktian Injil Tuhan kepada manusia, Tuhan memberikan pengharapan kepada manusia atas kehidupan yang kekal. Pdt. Philip Mantofa mengajak seluruh jemaat yang hadir secara virtual untuk merayakan kebangkitan Tuhan Yesus dengan penuh sukacita, "Bersukacitalah di dalam Tuhan, sebab Tuhan selalu mengasihi kita, seberapa besar dosa dan kesalahan kita, Tangan Tuhan selalu merangkul kita dengan KasihNya," ajaknya.
Kegiatan ini merupakan program pembinaan kepribadian yang bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan serta membangun moral yang lebih baik bagi warga binaan. Ibadah Paskah secara virtual bersama Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda diikuti dengan baik dan penuh sukacita oleh warga binaan Lapas Kelas IIA Ambon yang beragama Kristen.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan pembinaan seperti ini "Meski berada dalam keterbatasan, warga binaan tetap dapat mengikuti ibadah dengan penuh sukacita, semoga dengan perayaan Paskah mereka dapat memperbaiki diri serta memperkuat keimanan dan menemukan makna hidup baru sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat," harap Herliadi.
Program pembinaan kerohanian sebagai pondasi pembentukan karakter dan sarana pemulihan spiritual warga binaan sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 9 huruf a menyebutkan bahwa, "Narapidana berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya." Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan 21 arahan/perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan point ke-4.
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI