Mohon tunggu...
Humas lapas ambon
Humas lapas ambon Mohon Tunggu... Seputar Informasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon

Menyajikan sejumlah informasi kegiatan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Ambon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kementerian Agama Provinsi Maluku Berikan Penguata Spiritual Bagi Warga Binaan Lapas Ambon

20 Maret 2025   07:29 Diperbarui: 20 Maret 2025   07:29 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, INFO_PAS -- Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapat penguatan spiritual oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, Kamis (20/03).

Penyuluh Bimas Kristen Kementerian Agama Provinsi Maluku melaksanakan bimbingan dan penyuluhan untuk warga binaan Kristen yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Ambon. Kegiatan dilaksanakan di Gereja Solagracia Lapas Kelas IIA Ambon dengan didampingi petugas pembinaan.

Program pembimbingan dan penyuluhan ini dilaksanakan melalui pendampingan kepada warga binaan untuk memberikan penguatan spiritual dan pembentukan karakter sebagai orang Kristen. Dengan pembinaan pendekatan yang tepat, warga binaan dapat lebih siap menghadapi kehidupan setelah menjalani masa hukuman, dengan bekal spiritual yang kuat serta pemahaman moral yang lebih baik.

Kegiatan ini merupakan program pembinaan kepribadian yang bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan serta membangun moral yang lebih baik bagi warga binaan. Dengan mengikuti program pembinaan ini, diharapkan warga binaan dapat meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran Kristen. Dengan demikian warga binaan dapat membentuk karakter dan kepribadian yang lebih baik.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, menyatakan dukungannya terhadap program pembinaan ini "Kami berterima kasih kepada Kemenag Provinsi Maluku yang telah membantu Lapas Ambon dalam melakukan pembinaan bagi warga binaan, kami berharap melalui kegiatan ini warga binaan dibekali dengan nilai-nilai spiritual dan moral yang akan berguna saat mereka kembali ke masyarakat" harapnya.

Pembinaan melalui keagamaan yang ada di Lapas Kelas IIA Ambon sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 9 huruf a menyebutkan bahwa, "Narapidana berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya." Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan 21 arahan/perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan point ke-4.

Penyuluh Bimas Kristen Kementerian Agama Provinsi Maluku, Herlien Risfanie Istia, menyatakan antusiasmenya dalam mendukung program pembinaan di Lapas Kelas IIA Ambon, "Melalui adanya program ini, warga binaan tidak hanya meningkatkan pemahaman agama tetapi juga sebagai bekal mental dan karakter bagi warga binaan dalam menjalani masa pidananya maupun setelah mereka kembali ke masyarakat nantinya."

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun