Â
Ambon, INFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Ambon untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar bagi warga binaan, Sabtu (22/02).
Kegiatan belajar mengajar melalui program kejar paket, mulai dari Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), hingga Paket C (setara SMA). Program ini berjalan dengan baik dan tertib serta disambut baik dengan penuh antusias oleh warga binaan Lapas Kelas IIA Ambon.
Melalui kerja sama ini, Lapas Kelas IIA Ambon memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mendapatkan pendidikan. Tidak hanya memberikan kesempatan pendidikan formal kepada warga binaan, tetapi juga mereka dapat mengembangkan keterampilan dan pengetahuan. Sehingga setelah menjalani masa hukuman, diharapkan dapat bermanfaat bagi kehidupan mereka.
Pembinaan melalui pendidikan yang ada di Lapas Kelas IIA Ambon sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 9 huruf c menyebutkan bahwa, "Narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi." Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, yaitu memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, serta pendidikan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Herliadi, mengatakan kegiatan belajar mengajar bertujuan membentuk karakter positif dan mempersiapkan warga binaan untuk berintegrasi dengan masyarakat. "Kami berharap program ini bermanfaat bagi warga binaan yang putus sekolah dan mau melanjutkan pendidikan sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik."
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI