Mohon tunggu...
Humas lapas ambon
Humas lapas ambon Mohon Tunggu... Seputar Informasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon

Menyajikan sejumlah informasi kegiatan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Ambon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terima Hibah Buku, Lapas Ambon Penuhi Hak Literasi Warga Binaan

18 Februari 2025   11:48 Diperbarui: 18 Februari 2025   11:48 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menerima hibah buku bacaan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeran (DPRD) Provinsi Maluku, Muhammad Akmal Soulisa, Selasa (18/02)

Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Ambon sebagai penanggung jawab pembinaan bagi warga binaan, menerima secara langsung hibah buku bacaan dari anggota DPRD Provinsi Maluku dan menyerahkan kepada pekerja pada perpustakaan. Sebelumnya Lapas Kelas IIA Ambon pernah menyurat secara resmi terkait permohonan bantuan pengadaan buku kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Herliadi, mengucapkan banyak terima kasih kepada anggota DPRD Provinsi Maluku, Muhammad Akmal Soulisa yang dengan sukarela telah membantu program pembinaan bagi warga binaan melalui hibah buku bacaan. "Kami berharap kerja sama ini dapat terus dikembangkan guna memenuhi hak literasi warga binaan di Lapas Kelas IIA Ambon."

"Kita berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima terlebih menyangkut hak warga binaan yang harus dipenuhi. Dengan banyaknya literasi yang ada maka dapat mengembangkan sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan kepribadian. Selama menjalani masa pidananya warga binaan dapat semakin memperkaya pengetahuan dan mengembangkan kepribadiannya menjadi lebih baik" ungkap Herliadi. 

Humas Elpam
Humas Elpam

Pemenuhan bahan bacaan bagi warga binaan merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, salah satu hak Narapidana sebagaimana tersebut dalam UU Pemasyarakatan pasal 9 huruf h adalah mendapatkan bahan bacaan. Program pembinaan ini selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Saya berharap buku bacaan ini berguna bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Ambon, sebagai penghilang rasa jenuh dan meningkatkan literasi sehingga membuka pikiran mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik" ungkap Muhammad Akmal Soulisa.

#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun