Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Cilacap
Kantor Imigrasi Cilacap Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Peliputan Kegiatan, penulisan Berita, Dokumentasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jajaran Kemenkumham Jateng Ikuti Dialog Publik Rancangan KUHP

8 September 2022   10:16 Diperbarui: 8 September 2022   10:29 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menggelar Dialog Publik Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berlangsung secara hybrid, daring dan luring, Rabu (07/09). Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto yang bergabung secara virtual dari ruang kerjanya dan diikuti juga oleh seluruh Kepala UPT se-Jawa Tengah, juga secara daring.

Dialog publik dibuka sambutan dari Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD.

Sebagai prolog, Menkopolhukam mengatakan bahwa pembentukan KUHP Nasional merupakan keniscayaan, sebagaimana amanat UUD 1945

"Pembentukan KUHP Nasional merupakan salah satu politik hukum yang pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia ini," ujarnya mengungkapkan.

Dia pun mengatakan KUHP yang saat ini ada, yang merupakan produk kolonial Belanda harus diganti.

"Karena hukum adalah pelayan masyarakatnya di mana hukum itu berlaku," katanya menjelaskan.

"Sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat. Dimana hukum itu berlaku. Jika masyarakat berubah maka hukum juga harus berubah, agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayani," sambungnya.

Lanjut Prof. Mahfud, saat ini masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat kolonial ke masyarakat nasional dan dari terjajah menjadi masyarakat merdeka.

"Maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional," tegasnya.

Mantan Ketua MK itu juga menjelaskan, bahwa hukum merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat. Dan Karena alasan itu, maka melalui sidang internal kabinet tanggal 2 Agustus Tahun 2022 Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat.

"Presiden meminta agar Kementerian dan Lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan para akademisi, ormas-ormas, civil society organization," ungkap Prof. Mahfud

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun